Sijunjung – Persada Post | Hari pertama kerja setelah libur bersama Idul Fitri, Rabu (26/4/2023) kemarin, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sijunjung langsung tancap gas, dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) antar instansi terkait Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif/ Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung untuk Pemilu (Pemilihan Umum) Tahun 2024 mendatang.
Dalam Rakor itu dibeberkan syarat-syarat umum oleh salah seorang Komisioner KPU Sijunjung Gun Gunawan. Ia mengatakan, diantaranya syrat yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon (Bacalon) legislatif adalah berusia minimal 21 tahun, minimal pendidikan SLTA atau sederajat (dibuktikan dengan Ijazah yang telah dilegalisir.
“Kalau ijazahnya hilang harus ada surat keterangan pengganti Ijazah dan pernyataan bermaterai bahwasanya benar adalah orang yg sama yang dikuatkan oleh pihak sekolah,” kata Gunawan.
“Bagi Bacalon yang ingin mencantumkan gelar akademis, harus menyertakan juga legalisir ijazah oleh perguruan tinggi dimana bacalon tersebut mendapatkannya,” imbuh Gunawan.
Lebih lanjut Gunawan menjelaskan, Bacalon yang juga ingin mencantumkan gelar adat, juga harus menggunakan surat keterangan yang berlaku. Syarat-syarat yang lain bacalon tidak pernah dipidana selama 5 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
“Begitu juga yang pernah di pidana kurang dari 5 tahun, juga harus melampirkan surat keterangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kalau yang sudah bebas melewati masa hukuman 5 tahun dan memperoleh ketetapan hukum tetap juga melampirkan surat keterangan dari Lapas, beserta bukti pernyataan yang diumumkan di media masa,” ungkapnya.
“Bagi bacalon yang masih menjabat, harus mengundurkan diri dari jabatannya kalau anggarannya bersumber dari negara. Dokumennya menyertakan SK pemberhentian dari pejabat berwenang. Bisa juga surat pengajuan diri pemberhentian kalau masih dalam proses,” ulasnya.
Selain itu, Gun Gunawan manambahkan, bahwa bagi anggota dewan yang masih duduk di DPRD pengunduran sudah diajukan pada partai politik nya masing-masing. Juga, bagi para penyelenggara pemilu yang ikut Bacaleg, SK pemberhentian nya mutlak, sebagai penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Kacabdin Wilayah V Dinas Pendidikan Sumbar juga menerangkan, bahwa untuk legalisir ijazah, harus bawa ijazah Aslinya. Kalau terjadi perubahan nama sekolah, tidak masalah, karena ada nomenkulaturnya. Tapi, lebih dianjurkan untuk legalisirnya disekolah ijazah itu diterbitkan. Sedangkan untuk ijazah yang dari luar negeri, sebaiknya di Kementrian (Kemendikbud Dikti).
Selanjutnya, BNN (Badan Nasional Narkotika) Kota Sawahlunto, AKBP Erlis menjelaskan, bahwa pihaknya meliputi wilayah kerjanya Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dhamasraya. Ia mengatakan, BNN Sawahlunto memberikan pelayanan Senen sampai Rabu, tiap minggunya, untuk pemeriksaan bebas penyalahgunaan Narkotika di Sawahlunto.
Dalam Rakor itu, yang menariknya adalah diskusi tentang surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah, sempat menyindir pihak RSUD Sijunjung yang penyampaian kesiapan pihak RSUD sepertinya biasa saja seperti hari hari biasa saja.
Lindo Karsyah mengatakan, alangkah baiknya Pihak RSUD merespon ini dengan antusias. Karena kalau dikalkulasikan, terdapat lebih kurang sebanyak 540 Bacaleg se-kabupaten Sijunjung yang akan melakukan general chek up.
“Seandainya pihak RSUD melihat ini dari prospect for bisnis, tentu akan sangat berpengaruh pada pendapatan daerah. Sebaiknya, pihak RSUD memberikan pelayanan-pelayanan yang akan memberikan kenyamanan bagi para Bacaleg. Pihak RSUD bisa pro-aktif dengan para partai politik, karena KPU bisa menerima surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit manapun sepanjang rumkit tersebut punya izin mengeluarkan suratnya. Karena, kalau dihitung dari sekarang tinggal 20 hari lagi untuk pemeriksaan MCU Kesehatan ini,” tegas Lindo Karsyah.
“Rakor ini adalah untuk kesepahaman satu instansi dengan instansi yang lain. Inilah gunanya Rakor ini diadakan,” pungkas Lindo Karsyah.
Rakor itu diadakan di Kantor KPU Sijunjung, yang hadiri oleh; Kapolres Sijunjung, Dandim 0310/SSD, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Ketua Pengadilan Sijunjung, Kalapas Sijunjung, Kepala BNN Sawahlunto, Kadis Kesehatan Sijunjung, Kadis Pendidikan Sijunjung, Dirut RSUD Sijunjung, Kacabdin Wilayah V Dinas Pendidikan Sumbar, Kakan Kemenag Sijunjung, Kakan KesbangPol Sijunjung dan Bawaslu Sijunjung, serta seluruh Ketua Partai Politik yang akan ikut berkontestasi pada Pemilu 2024. (Zalmendra Faisal)