Batusangkar-Persada Post | Joni Hermanto,SH, menyikapi opini Muhammad Intania,SH di media Jurnal Sumbar, yang berjudul: (Klik) Ada Ketimpangan Penegakan Hukum di Polres Tanah Datar?. Menurutnya, Intania (sapaan akrab Muhammad Intania), hanya tidak puas saja dikarenakan proses hukum tidak berjalan seperti kehendak Intania terhadap kasus yang ia laporkan ke Polres Tanah Datar.
“Menurut saya, itu hanya persoalan ketidakpuasan. Karena proses hukum tidak berjalan seperti yang penulis mau, padahal prinsip hukum itu adalah mengedepankan azas keadilan dan kesamaan hak; setiap orang, untuk diperlakukan sama dihadapan hukum,” ujar Joni Hermanto, Minggu (21/01/2024), yang juga seorang wartawan di Kabupaten Tanah Datar tersebut.
Lebih lanjut Joni Hermanto mengatakan, Dalam hal ketidakpuasan si penulis (maksudnya Intania), terhadap kinerja penyidik Polres Tanah Datar yang dia anggap timpang, ia melihat itu hanyalah pendapat subjektif si penulis, untuk melampiaskan kekecewaannya karana proses hukum tidak berjalan seperti yang dia mau.
“Si penulis itu memaksakan laporannya terhadap Bupati Tanah Datar atas penyerobotan lahan, harus dinaikan ke tingkat penyidikan. Sementara dia selaku pelapor tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan itu, yang dia klaim sebagai alat bukti kepemilikan lahan hanyalah Alas Hak (AH),” bebernya.
“Sementara hukum positif kita tidak mengenal yang namanya AH Girik, AH, dan lain-lain, hanya dikenal di hukum adat. Hukum positif kita mengenal/ melihat Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan si penulis itu tidak bisa menunjukkan SHM atas klaimnya itu. Jadi, sudah barang tentu syarat formil untuk menaikan laporannya itu ke tingkat penyidikan tidak terpenuhi sehingga laporannya tidak dapat diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (Red PP-01)