Sijunjung – Persada Post | Setelah terbitnya berita Persada Post, yang berjudul: Sabirin Datuak Monti Pangulu Somasi Lilik: 4 Desember Besok Alat Berat Harus Keluar dari Lokasi!, pihak Lilik, melalui Josmar Simatupang (akrab disapa Yos), membantah beberapa pernyataan Sabirin Dt. Monti Pangulu.
“Apa yang disampaikan oleh Sabirin Dt. Monti Pangulu itu tidak benar Pak. Uwak (H. Lilik) sudah bayar ke Sabirin sekitar Rp. 3 Miliar lebih, untuk lahan. Itu harga Rp. 8.000.000/ Hektare dari 700 Hektare (Rp. 5,6 Miliar). Jadi, kami tidak ada masalah soal lahan itu,” ungkap Yos, kepada Persada Post, Rabu (6/12/2023), melalui telepon WhatsApp-nya.
Lebih lanjut Yos mengatakan, bahwa untuk para Ninik Mamak dan Cucu Kemenakan Sabirin, juga direalisasikan pihaknya sebanyak Rp. 1,2 Miliar di Polda Sumbar.
“Nah, untuk Cucu Kemanakan Sabirin, kami juga sudah realisasikan langsung di Polda Sumbar sebanyak Rp. 1,2 Miliar. Jadi, mengapa ia permasalahkan kami mengelola lahan tersebut. Kalau soal SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) dan pengambilan kayu, tidak ada hubungannya dengan Uwak, saya pastikan itu,” beber Yos.
“Kurang baik apa Uwak kepada beliau. Kami juga pernah memberikan 20 ekor sapi untuk kaum Sabirin Dt. Monti Pangulu, agar mereka bisa kembangbiakkan dan hasilnya dipergunakan untuk cucu kemanakannya. Juga, sebanyak Rp. 15Juta, kami pernah berikan bantuan untuk anak yatim disana. Banyaklah pokoknya Uwak berbuat kesana,” tegasnya.
“Kalau soal kayu, yang kami tahu, Sabirin juga menerima fee itu. Ini dicatatan kami saja sudah lebih Rp. 100Juta,” pungkasnya.
Dikarenakan keberimbangan berita, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KEJ (Kode Etik Jurnalistik), keterangan Yos harus dimuat Persada Post. Sehingga, masing-masing pihak mendapat fasilitas pemberitaan yang berkeadilan dan beritikad baik. (Red PP)