Dendi, Anggota DPRD Solok Fraksi PPP. (Foto: Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta – Persada Post | Gesekan antara Pemerintah Kabupaten Solok (Pemkab Solok) versus DPRD Solok, sudah semakin meruncing. Beberapa anggota DPRD Solok, berhasil dikonfirmasi oleh Persada Post, salah seorang diantaranya adalah Dendi,S.Ag,MA dari Fraksi PPP.

 

“Jadi, melihat situasi yang terjadi di Kabupaten Solok, maka bupati (Epyardi Asda) sudah harus kita berikan peringatan. Salah satu peringatan itu adalah interpelasi, untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), atas kebijakan-kebijakan yang diambil, yang itu berdampak luas pada masyarakat,” ungkap Dendi, kepada Persada Post, Senin (25/12/2023), melalui telepon WhatsApp-nya.

 

“Kebijakan yang berdampak luas itu dibuktikan dengan turunnya masyarakat untuk melaksanakan aksi ke kantor bupati. Sebelumnya masyarakat Tanjung Nan Ampek, masyarakat Alahan Panjang, terakhir masyarakat Gantung Ciri,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut Dendi membeberkan, bahwa banyak sekali kebijakan Epyardi Asda sebagai Bupati Solok yang berdampak luas dan berakibat masyarakatnya bereaksi.

 

Dendi juga menyebutkan soal protes masyarakat terkait pemberhentian beberapa wali nagari di Kabupaten Solok, yang hanya berdasarkan laporan masyarakat dan sementara pemberhentian seorang wali nagari sudah adanya regulasi/ aturannya, diantara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa/ Nagari.

 

“(Sesuai undang-undang itu) pemberhentian sementara, pemberhentian tetap dan pemecatan wali nagari, itu ada alasan-alasannya, tidak bisa serta merta langsung diberhentikan. Sebab, wali nagari ini kan sama dengan bupati, dipilih oleh rakyat kan. Maka, apabila wali nagari ini diberhentikan oleh bupati tanpa alasan yang betul, maka itu namanya kebijakan bupati yang berdampak luas kepada masyarakat, resah masyarakat dibuatnya,” tegas Dendi.

 

“Yang kedua contohnya, pembangunan objek wisata Bukit Cambai. Itukan berdampak luas. Artinya proses perizinan, proses jual beli tanah, proses pembebasan lahan, proses penghapusan asset, yang tidak sesuai dengan aturan. Yang itu dilakukan oleh bupati tanpa menghiraukan siapa-siapa, apakah masyarakat, termasuk DPRD (Solok),” tuturnya.

 

Dendi juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah pernah memberi peringatan dan menyampaikan di Paripurna DPRD Solok, ternyata tetap tidak diindahkan oleh Bupati Solok.

 

“Nah itulah beberapa kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Bupati Solok, dan meresahkan masyarakat banyak. Begitu maksudnya,” pungkas Dendi.

 

Selain hak interpelasi yang akan digunakan oleh DPRD Kabupaten Solok, pihaknya juga akan menggunakan hak angket. Hak angket itu adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penggunaan dua hak tersebut, kata Dendi akan dilakukan oleh 7 Fraksi di DPRD Solok dan minus Fraksi PAN. Itu artinya, lebih dari setengah (8 Fraksi di DPRD Solok), ditegaskan Dendi sudah solid akan menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap Bupati Solok. Ketika ditanya kapan hak tersebut akan digunakan, Dendi menyebut minggu depan (diprediksi Januari awal 2024).

 

Sebelum berita ini ditayangkan, Persada Post sudah juga sudah melakukan konfirmasi kepada Epyardi Asda beberapa kali, dengan berusaha melakukan kontak telepon seluler dan juga melalui SMS (Short Message Service). Namun hingga saat ini belum direspon oleh Epyardi Asda. (Red PP)

 

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial