Sosialisasikan Sambungan Listrik Baru di Silungkang, PLN: Jangan ambil Aliran Ilegal!

Daerah376 Dilihat

Sawahlunto – Persada Post | Pembangkit Listrik Negara (PLN), melakukan sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Desa Silungkang Tigo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat, Senin (15/9/2025) kemarin.

 

Sosialisasi itu dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Silungkang Tigo, Nelly Evita, S.Pd dan juga dihadiri oleh perangkat desa tersebut, serta masyarakat Desa Silungkang Tigo, kurang lebih 30 orang peserta.

 

Doni Maheindri selaku Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Silungkang/ Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Solok, menyampaikan batas kewenangan PLN, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

 

“Batas kewenangan PLN, bertanggung jawab atas penyediaan dan penyaluran tenaga listrik kepada pelanggan. Namun, tidak semua penyambungan baru listrik menjadi tanggung jawab PLN. Beberapa proses menjadi tanggungjawab pelanggan, instalasi listrik dan lembaga pemeriksaan instalasi,” ungkap Doni Maheindri, dalam sosialisasi itu.

 

“Kewenangan PLN dalam penyambungan baru, yakni bertanggung jawab atas pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR), serta alat pembatas dan pengukur/ KWH meter dan MCB,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Doni Maheindri menghimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan tindakan tidak aman dengan sengaja maupun tidak sengaja menyentuh bahagian berbahaya dari instalasi tenaga listrik PLN.

 

“Dan juga, menghimbau agar masyarakat tidak mengambil aliran listrik secara ilegal/ mencuri listrik yang sangat berbahaya. Juga agar tidak bermain layangan dekat jaringan listrik yang memicu timbulnya kecelakaan bahkan bisa menimbulkan bahaya terkena strum dan bahkan bisa mengakibatkan kematian,” tegas Doni Maheindri.

 

“Dengan demikian, batas dan kewenangan PLN dalam proses penyambungan listrik dan tanggung jawab pelanggan telah di atur dengan jelas dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

 

“Pelanggan bertanggung jawab atas instalasi listrik di rumahnya sendiri. Pelanggan juga bertanggung jawab untuk membayar biaya listrik dan memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang di tetapkan oleh PLN

 

Penyambungan di lakukan setelah pelanggan membayar Biaya Pemasangan (BP) Uang Jaminan Langganan (UJL) dan penandatangani surat jual beli tenaga listrik,” pungkasnya. (Ferinof)


Koorlip: Novfitra Zen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar