Painan, Persada Post | Andi Fitriadi Amdar selaku Kepala Bidang (Kabid) Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan (P3KL) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengatakan, bahwa pihaknya hanya menyampaikan permintaan dari pengadu untuk difasilitasi menyampaikan tuntutan untuk dilakukan pemulihan lingkungan di Nagari Kubu Tapan, Kecamatan Ranah IV Hulu Tapan, Kabupaten Pessel, Provinsi Sumatera Barat.
“Karena intinya pihak pengadu tidak menerima hasil dari pemerintah kabupaten dan provinsi. Jadi, bukan melaporkan seperti berita yang beredarnya,” tulis Andi Fitriadi Amdar, baru-baru ini kepada media.
Ia juga menjelaskan, terkait dengan point-point penting yang disampaikan oleh pemerintah daerah atas pencemaran lingkungan dan tidak ditaatinya dokumen lingkungan yang dimikiki oleh PT Kemilau Permata Sawit di Nagari Kubu Tapan, Kecamatan Ranah IV Hulu Tapan, selama bertahun-tahun tersebut, dirinya hanya menyampaikan hasil dari fasilitasi pengaduan.
“Isinya tidak jauh berbeda dengan berita acara rapat terakhir, nanti lihat saja suratnya, surat juga ditembuskan ke didi (Pengadu-red),” imbuhnya.
Sebagaimana yang dihimpun oleh Painan Post (Group Persada Post/ RPG Networks), berdasarkan resi surat dari salah satu sumber terpercaya, bahwasannya surat dari Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Pessel telah dilayangkan ke Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, di Jakarta tertanggal pengiriman pada Jum’at (10/02/2023) lalu.
Pada halaman luar surat itu, terlihat alamat tujuan beserta pengirimnya secara jelas. Namun, belum diketahui secara pasti, point-point penting yang menjadi objek pelaporan oleh Pemkab Pessel atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pabrik pengolah kelapa sawit PT. Kemilau Permata Sawit.
Diperkirakanawal surat tersebut berawal dari dugaan pencemaran lingkungan dan tidak ditaatinya dokumen lingkungan yang dikantongi oleh PT. Kemilau Permata Sawit, dalam pembuangan limbahnya sejak beberapa tahun terakhir. Dan, terkait hal itu, perusahaan tersebut dikabarkan membuang limbah kedalam parit semenjak tahun 2017 silam.
Sementara itu, anehnya telah dinyatakan PT. Kemilau Permata Sawit membuang limbah pabrik ke titik penaatan melalui berita acara yang diterbitkan oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, pada Tanggal 27 November 2022 silam.
Kemudian, kabarnya pula, setelah dilakukan uji pengambilan sample di beberapa titik lokasi pengambilan sample, baik oleh petugas dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pessel, menyatakan kelebihan baku mutu air, hingga berselang sekitar 4 bulan, setelah dikeluarkannya hasil uji sample oleh petugas dari dinas tersebut.
Namun, ternyata masih dinyatakan hasil uji sample yang sama oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, yaitunya terjadi kelebihan baku mutu air dan tanah juga disekitaran paritan 5 dan 6 juga dinyatakan tercemar.
Menyikapi perihal demikian, maka pada akhirnya, Pemkab Pessel membuat laporan terkait dengan kondisi pencemaran lingkungan oleh PT. Kemilau Permata Sawit ke Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup di Jakarta. (Ncank Ary/ Rel)