Suasana Rapat Pleno KPU Solok. (Foto: Istimewa)

Kabupaten Solok – Persada Post | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, telah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Solok. Hasilnya, pasangan Gubernur Mahyeldi Ansharulah dan Vasko Ruseymi  unggul jauh dari pasangan Epyardi Asda dan Ekos Albar. Sedangkan Jon Firman Pandu bersama Chandra pun berhasil meraih suara tertinggi mengalahkan 2 rivalnya.

 

Dari hasil rekapitulasi suara seluruh kecamatan, Mahyeldi Ansharulah dan Vasko Ruseymi meraih suara sebanyak 122.450 suara (74,41%), dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Nomor Urut 02, Epyardi Asda-Ekos Albar memperoleh 41.982 suara (25,53%) saja.

 

Sedangkan untuk Pilkada Kabupaten Solok, Pasangan Jon Firman Pandu dan Chandra memperoleh suara sebanyak 88.615 suara. Diikuti oleh pasangan Emiko dan Irwan  meraih 45.810 suara, selanjutnya diikuti oleh pasangan Budi Satriadi dan Hardinalis Kobal sebanyak 29.053 suara.

 

Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar didampingi jajarannya menyaksikan penghitungan surat suara. Serta disaksikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok dan aparat kepolisian, Tanggal 3-5 Desember 2024 kemarin.

 

Pelaksanaan rekapitulasi yang dilaksanakan selama 3 hari tersebut akhirnya menetapkan pasangan Jon Firman Pandu dan Chandra meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2025-2030.

 

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Solok nomor 911 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024.

 

Usai membacakan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pilkada Kabupaten Solok di Ruang Solok Nan Indah Arosuka, Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat dan berpartisipasi dalam mensukseskan pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Solok 2024 ini.

 

Hasbullah Alqomar menegaskan, bahwa keputusan itu berlaku sejak ditetapkan di Arosuka tanggal 5 Desember 2024 yang di tandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Solok berikut seluruh Komisioner KPU Kabupaten Solok, serta para saksi dari ke 5 Paslon, yang turut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok lainnya.

 

Ditambahkannya, dari hasil pleno yang ditetapkan bagi para saksi Pasangan Calon yang tidak menerima hasil keputusan, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) 3 hari sejak penetapan dikeluarkan.

 

“Apabila dalam 3 hari setelah penetapan rekapitulasi ini tidak ada gugatan, maka penetapan kepala daerah terpilih bisa segera dilakukan sesuai jadwal, yakni pada Februari 2025. Jika ada gugatan, pelantikan menunggu keputusan MK,” jelas Alqomar.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung mengatakan, bahwa proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Solok ini berjalan lancar. Dengan kata lain, tidak ada hal yang menjadi catatan khusus bagi kami Bawaslu Kabupaten Solok.

 

“Selama 3 hari proses rekapitulasi hasil perolehan suara berjalan, tidak ada data yang berselisih. Dan sesuai dengan data pembanding yang dimiliki oleh pihak Bawaslu. Secara keseluruhan proses ini sesuai dengan catatan kita,” ungkap Titony.

 

 

“Sejauh ini, pelaksanaan rekapitulasi berjalan lancar, tidak ada kejadian khusus yang signifikan, dan dapat kita selesaikan di tingkat Kabupaten, ungkap Ketua Bawaslu,” imbuhnya.

 

Titony juga menyinggung tentang banyaknya laporan tindak pidana pemilu yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Solok.

 

“Selama pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Solok, terdapat 15 laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Solok, namun seluruh laporan tersebut tidak ada yang lanjut pada pembahasan SG2,” bebernya.

 

Hadir dalam penetapan rekapitulasi tersebut, Hasbullah Alqomar, Ketua KPU, Defil, Ketua Divisi Hukum, Despa Wandri, Ketua Divisi Teknis, Si’o, Ketua Divisi Rendatin, dan Novialdi Putra, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM. Turut hadir Ketua Bawaslu Titony Tanjung dan jajaran. Serta seluruh PPK dan Panwascam se Kabupaten Solok. (Inyiak)

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial