Parah! DPRD Solok Belum Rasionalkan SPPD, Penyebab Gaji ASN Tidak Bisa Dibayarkan?

Daerah1563 Dilihat

Arosuka – Persada Post | Banyaknya pihak coba menyalahan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Solok, salah-satunya karena tidak terbayarkan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) Bulan Mei 2025, akhirnya terungkap penyebab sesungguhnya.

 

Berdasarkan penelusuran Persada Post, sebagaimana surat Gubernur Sumatera Barat tertanggal 5 Maret 2025 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ Tanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, pada point 1 uruf (b) disarankan: “Mengurangi belanja perjalanan dinas/ SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), sebesar 50% (lima puluh persen) untuk seluruh perangkat daerah”.

 

Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok. Padahal, sudah sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, terkait proses revisi efesiensi anggaran.

 

Untuk diketahui lebih detail, Inpres (Intruksi Presiden) tersebut adalah tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut menginstruksikan revisi anggaran, pemblokiran anggaran, dan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan efisiensi penggunaan anggaran negara.

 

“Gaji belum bisa dibayarkan, karena SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) masih terkunci. Karena proses revisi efisiensi sesuai Inpres 1/2025 belum selesai,” kata salah-seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok kepada Persada Post, yang tidak bisa disebutkan namanya, Minggu (4/5/2025).

 

“Karna Sekwan (Sekretaris Dewan) DPRD Solok belum meng-entry belanja revisi sesuai Inpres 1/2025. Seluruh SKPD sdh dirasionalkan SPPD-nya 50%, dan sudah di-entry kecuali Sekwan, khususnya belanja perjalanan dinas/ SPPD DPRD Solok,” bebernya.

 

“Laporan Sekwan, bahwa Pimpinan DPRD (Solok), masih belum bersedia SPPD dirasionalkan 50%. Sehingga belum di-entry, katanya Pimpinan DPRD (Solok) senin masih akan bertemu pak bupati,” ulas sumber itu.

 

Maka dari itu, penyebab utama keterlambatan gaji bulan Mei 2025 bagi para ASN, bergantung pada keputusan DPRD Solok, mau atau tidaknya merasionalkan anggaran. Jika, DPRD Solok bersekukuh tidak melakukannya, alhasil ASN Solok tidak akan menerima gaji. (Delta Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *