Camat Sijunjung Diduga Jadi Jurkam Benny – Raddi, Khairuddin Beberkan Hal ini!

Politik1833 Dilihat

Muaro Sijunjung – Persada Post | Jejak digital berupa video acara pertemuan rutin bulanan PKK Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung Tanggal 3 September 2024 lalu, baru-baru ini viral.

 

Video itu viral dikarenakan pidato Khairuddin,SE, selaku Camat Sijunjung, yang diduga kuat menjadi Jurkam (Juru Kampanye)/ mengajak warga memilih Benny – Radi (Benny Dwifa Yuswir – Iradatillah) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 ini.

 

Dugaan itu pun ditepis oleh Khairuddin, saat dikonfirmasi Redaksi Persada Post, melalui chat selulernya. Ia mengatakan, pada saat momentum pidatonya itu, Benny – Radi belum ditetapkan sebagai Paslon (Pasangan Calon).

 

“Maaf pak, klarifikasi dari ambo (Indonesia: saya) Camat Sijunjung, sebenarnya kejadian dividio tersebut, hari Selasa, tanggal 03 September 2024, diberitakan hari Rabu, Tanggal 02  Oktober 2024. Artinya sebulan yang lalu, atau tidak dalam masa kampanye Pak. Trims,” ujar Khairuddin, Senin (07/10/2024).

Khairuddin, Camat Sijunjung. (Foto: Screnshoot WhatsApp)

“Maaf pak, saya bukan kampanye. Tapi vidio yang diberitakan tersebut tanggal 3 September 2024. Ada undangan resmi dari nagari, masih masa verifikasi bakal calon, belum masa penetapan Paslon, apalagi kampanye masa kampanye,” ucap Khairuddin lagi, ketika dikonfirmasi kembali oleh Persada Post, pada hari yang sama.

 

Untuk diketahui, sebagaimana yang dikutip pada www.setkab.go.id, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR-RI, di Jakarta beberapa waktu yang lalu menyebutkan, bahwa pegawai ASN tidak boleh foto bersama pasangan calon (Paslon) dan mem-posting-nya di media sosial. ASN juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber dalam acara yang berkaitan dengan politik.

 

Namun, yang lebih jelasnya lagi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pengawai Negeri Sipil Pasal 11C; PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

 

Dari aturan itu, yang salah-satu paling keras dilarang dan berkaitan dengan dugaan yang dilakukan oleh Kabag Kesra Pemkab Sijunjung tersebut adalah; ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/ wakil kepala daerah, dengan mengikuti simbol tangan (Seperti acungan jempol Jufri bersama Benny) atau gerakan, yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. (Delta Team)