Eksklusif: JFP Tahu Betul Nasib Wartawan, Dinas Kominfo Solok Jangan Lagi Cawe-Cawe!

"Dinas Kominfo Kabupaten Solok tidak lagi berulah...".

Opini736 Dilihat

SAYA dan JFP (Jon Firman Pandu, SH/ Bupati Kabupaten Solok), berkesempatan komunikasi via telepon WhatsApp, tidak berapa lama sebelum tulisan ini dibuat. Ia memahami betul, kondisi dan nasib Insan Pers. Makanya, surat pertanggal 22 Januari 2025 yang ditandangani Medison selaku Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Solok, adalah suatu kealpaan yang mungkin saja tidak disengaja.

 

Surat tersebut amat sangat melukai hati wartawan. Karena, kondisi kekinian, wartawan/ Insan Pers harus bertarung dengan hidupnya (ekonomi.red), lalu seiring itu pula menjalankan tugas dan amanat Undang-Undang Pers, serta menjaga integritasnya sebagai profesional.

 

Namun, apa jadinya; jika kontrak kerjasama media di Dinas Kominfo Solok itu harus ditiadakan, oleh hanya dikarenakan salah tafsir soal ‘Verifikasi Dewan Pers’, yang sebenarnya tidak ada aturan yang sah, mengaturnya sebagai syarat Pemerintah Daerah (Pemda) bisa bekerjasama dengan media.

Baca juga: Soal Verifikasi Media, Kadis Kominfo Solok akan Gugurkan Surat Sekdakab: Berpotensi Adu Domba Pers dengan JFP

Ironinya lagi, Mahkamah Konstitusi (MK), juga sudah menegaskan, bahwa Dewan Pers (DP) tidak bisa membuat aturan (sebagai regulator) dan hanya bisa menjadi fasilitator, jika harus adanya aturan tentang Pers.

 

Karenanya lagi, penulis juga mengalami uji legitimasi, saat berhadapan dengan hukum, terkait sebuah pemberitaan di Polda Sumatera Barat. Dan, Alhamdulillah, karena legalitas perusahaan  lengkap (Sesuai Undang-Undang Pers) dan berita adalah produk jurnalistik, akhirnya terbebaskan dari pelaporan dari salah seorang pejabat negara, yang membuat laporan KHUPidana 310 – 311, pada waktu itu.

 

Semua hal itu, JFP faham betul. Ia juga sering berdiskusi soal Pers dengan penulis. Maka, peristiwa 22 Januari tersebut, akan segera diatasi oleh JFP dan akan memberikan solusi beserta pengertian kepada Insan Pers di Solok, dalam waktu dekat ini.

 

Semoga, Dinas Kominfo Kabupaten Solok tidak lagi berulah alias cawe-cawe (istilah trend saat ini, yang dipopulerkan terkait Joko Widodo). Terlebih, jangan lagi membuat aturan-aturan serampangan (tentang Pers.red), yang dapat merugikan JFP, baik sebagai bupati maupun sebagai politisi. Cam kan itu. (*)


*). Oleh: Rico Adi Utama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar