KPK Berhasil Kembalikan Rp53 Miliar ke Kas Negara dari Barang Rampasan

Hukum1099 Dilihat

Jakarta – Persada Post | Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, terus dilakukan optimalisasi dengan upaya pengembalian aset melalui lelang barang rampasan. Sepanjang Januari hingga Maret 2025, KPK telah berhasil mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp53 miliar.

 

Hal itu dirilist oleh pihak KPK melalui kanal berita resminya www.kpk.go.id. Dan, rinciannya; pada periode Januari–Februari 2025, nilai yang dikembalikan mencapai Rp13 miliar. Sementara pada Maret 2025, jumlahnya melonjak hingga Rp42,45 miliar, ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta.

 

Pada lelang bulan Maret tersebut, KPK melelang 82 lot barang rampasan. Dari jumlah itu, 60 lot berhasil terjual, 22 lot belum terjual, dan 2 lot berstatus wanprestasi.

Barang-barang mewah, hasil korupsi yang berhasil dirampas KPK. (Foto: KPK RI)

Seluruh barang tersebut merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, juga terdapat empat barang yang sempat dimenangkan namun gagal dibayar penuh oleh pemenang lelang (wanprestasi), selengkapnya klik: Hingga Maret 2025, KPK Kembalikan Rp53 Miliar ke Kas Negara Lewat Lelang Barang Rampasan.

 

“KPK sudah mengevaluasi pelaksanaan lelang sebelumnya terkait sejumlah barang rampasan yang tidak laku. Pertama, beberapa calon peserta lelang yang kami wawancarai menyatakan limit harga lelang terlalu tinggi. Kedua, ada calon peserta yang masih tertinggal informasi. Saat ini KPK berusaha menurunkan nilai limitnya,” ujar Mungki saat acara Media Briefing: Lelang Serentak Barang Rampasan KPK di 13 Daerah, Selasa (27/5/2025) kemarin, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar