Resolusi Timpeh IV: Operasional Perusahaan PT SKA Satu Pintu, Melalui Ninik Mamak Kamang!

Peristiwa1397 Dilihat

Sijunjung – Persada Post | Pasca PT. Sumatera Karya Agro (PT. SKA) didemo oleh mamak dan anak kemenakan Nagari Kamang, Sabtu (19/4/2025) lalu, akhirnya kembali dilakukan kembali pertemuan dalam rangka pembicaraan resolusi kedua belah pihak, Kamis (24/4/2025) kemarin, di Kantor PT. SKA, Jorong Kamang Makmur (Timpeh IV), Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

 

Untuk diketahui, resolusi dapat memiliki beberapa arti, tergantung konteksnya. Secara umum, resolusi adalah sebuah keputusan atau komitmen yang dibuat untuk mencapai tujuan tertentu.

 

Lebih lanjut, dalam pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan Ninik Mamak Kamang, pihak Kepolisian setempat dan manajemen PT. SKA. Dalam pertemuan itu, Basrul Dt. Tamanjalelo dan Martius DT Jombang (Ketua KAN Kamang), didampingi Ninik Mamak Kamang lainnya, menyampaikan pengantar sekapur sirih usulan tuntutan aksi mereka dalam bentuk perjanjian kerja sama, yang saling menguntungkan secara bersama/ MoU (Memorandum of Understanding) kepada PT SKA.

 

“Berdirinya PT SKA di wilayah Nagari Kamang, kami ninik mamak pada prinsipnya sangat mendukung. Tetapi, dengan syarat dilaksanakan prosedur yang baik. Apakah itu soal aturannya dan caranya, bermakna bahwa mengikuti aturan dengan benar dan baik, adalah kunci untuk mencapai hasil yang positif,” kata Basrul, dalam pertemuan itu.

 

“Ini menekankan, pentingnya pemahaman dan penerapan aturan secara tepat untuk mencapai tujuan yang diinginkan, secara bersama (simbiosis mutualis),” tegasnya, diamini oleh Martius bersama ninik mamak lainnya.

 

“Dengan berdirinya Perusahaan PT.SKA di daerah ini, perusahan agar bekerja sama dengan Ninik Mamak Nagari Kamang sebagai pemangku adat. Menyangkut segala operasional perusahaan PT SKA, melalui pengurusan satu pintu, yaitu rekomendasi dari Ninik Mamak Nagari Kamang,” tegas Basrul.

 

Ninik Mamak Kamang menegaskan, bahwa resolusi itu bertujuan baik dan  bentuk dukungan dalam pembangunan pabrik kelapa sawit oleh PT. SKA di wilayah mereka. Dan, mereka menyampaikan usulan dalam bentuk tuntutan sebanyak 17 Pasal, lalu dijawab oleh PT. SKA sejak disampaikan hingga tujuh hari kedepannya. (Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *