Senin Besok, Berkas Ferdy Sambo Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Hukum, Nasional950 Dilihat

Jakarta – Persada Post | Perjalan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yang menyerap perhatian publik akhir – akhir ini, terus bergulir dan sudah ditangani oleh kejaksaan.

 

Kasus yang melibatkan mantan Inspentur Jenderal Polisi (IrjenPol) Ferdy Sambo beserta istri yang juga melibat beberapa orang tersebut, kabar yang disiarkan oleh I Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengakui, bahwa senin depan pihaknya akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Sekarang ini Penuntut Umum lagi mempersiapkan penyusunan surat dakwaan. Mudah-mudahan sebagaimana janji kita di hari Senin sudah siap dilimpahkan ke pengadilan,” kata I Ketut Sumedana dikutip Persaada Post dari tayangan Kompas TV, Sabtu (8/10/2022).

 

Masih segar dalam ingatan, istilah Obstruction of Justice, muncul ditengah kasus Pembunuhan Brigadir J, atau dengan nama lengkap Brigadir Joshua Hutabarat.

 

Dimana, jika ditelisik dari pengertiannya, Obstruction of Justice adalah suatu tindak pidana yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya. Dalam beberapa yurisdiksi, ini juga mencakup pelanggaran yang lebih luas dari memutarbalikkan jalannya keadilan.

 

Hal itu terungkap ketika Ferdy Sambo diduga kuat membuat beberapa skenario palsu atas kematian Brigadir J dan membuat publik, terutama netizen/ warga net tidak percaya dan akhirnya tanda tanya besar itu menjadi viral di berbagai media sosial.

 

Ternyata, bukan hanya Obstruction of Justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, ia dan beberapa yang lainnya juga diduga kuat melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

 

Dikarenakan viral, akhirnya membuat Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo; mau tidak mau, suka tidak suka, harus mengungkap kasus tersebut dengan cepat dan terang benderang. Hal itu juga dikuatkan dengan beberapa kali perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri di beberapa kesempatan.

 

Tindakan Kapolri itu, membuktikan pula istilah; No Viral, No Justice, dimana terjadi beberapa kasus di Indonesia, yang setelah viral baru ditangani sebagaimana mestinya. Tetapi, jika kasus tersebut diam dan dianggap kasus biasa, maka timbul pula beberapa kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan polisi dalam menangani kasus yang tengah mereka hadapi.  (Rico Adi Utama)