Dualisme? Irwan Sikumbang Dkk Bongkar Alasan Mubeslub PKDP, Refrizal Sikumbang: Kami Akan Somasi

Utama1952 Dilihat

Jakarta – Persada Post | Irwan Sikumbang Dkk (Dan Kawan – Kawan) membeberkan alasan pihaknya untuk mengadakan Mubeslub (Musyawarah Besar Luar Biasa) DPP PKDP (Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Keluarga Daerah Piaman), yang kabarnya akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2022 mendatang.

 

Irwan Sikumbang, melalui surat resminya, yang dikirim ke Redaksi Persada Post, alasan Mubeslub tersebut diadakan dan DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) PKDP menunjuk Irwan Sikumbang sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Ketua Umum DPP PKDP, adalah sebagai berikut:

  • Refrizal Sikumbang terpilih sebagai Ketua Umum DPP-PKDP berdasarkan hasil MUBES V DPP PKDP di Pekanbaru, Provinsi Riau, sebagaimana Berita Acara MUBES V.
  • Refrizal Sikumbang sebagai Ketua Umum DPP PKDP, sebagaimana dalam Surat Keputusan No.001/SIODPP-PKDP/VII-2018, tentang Komposisi dan Pesonalia Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Keluarga Daerah Piaman, Periode 2018 – 2023 tertanggal 09 Juli 2018.
  • Setelah terpilih, Refrizal Sikumbang ternyata banyak melakukan pelanggaran secara mendasar terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKDP.

 

Menurut Irwan Sikumbang, secara kronologis pelanggaran mendasar yang dilakukan oleh Refrizal Sikumbang tersebut, adalah yaitu:

Secara Umum

  • Banyak Program Kerja DPP-PKDP periode 2018 – 2023 yang tidak dijalankan, hampir disemua bidang yaitu bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Agama, Seni dan Budaya, Ekonomi, Koperasi/UKM, Pendidikan dan Pengembangan SDM, Hukum dan HAM hubungan wilayah/ kampung dan Antar Lembaga, Pencitraan Keluarga, Komunikasi dan Informasi, Pemuda dan Olahraga, Hubungan Luar Negeri, Kewirusahaan dan Tenaga I(erja, Litbang, Mengadakan Sekretariat dan Bendahara (terutama mendapatkan sumber keuangan); sebagaimana ternyata dalam Program Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Keluarga Daerah Piaman (DPP-PKDP) periode 2018-2023.
  • Banyak rekomendasi MUBES V tidak dijalankan oleh DPP PKDP, antara lain: Pendirian Mande Piaman, Generasi muda PKDP, IMAPAR (Ikatan Mahasiswa Piaman Raya), HIPPAR (Himpunan Pengusaha Piaman Raya), BAZ (Badan Amil Zakat) PKDP, Pembentukan Badan Penyelesaian Konflik PKDP, Pengkajian Ulang Logo PKDP, kurangnya Kegiatan Seni, Sosial, Budaya, Olahraga, dan lainnya; sebagaimana ternyata dalam Program Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Keluarga Daerah Piaman (DPP – PKDP) periode 2018-2023

 

Secara Khusus

  • Mubes Ke-V menimbulkan hutang awalnya sebesar Rp, 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan secara berangsur masih di bayar oleh panitia MUBES Ke-V tersebut, terakhir masih tersisa sebesar Rp. 40,000.000,- (empat puluh juta rupiah). Panitia MUBES V secara resmi telah menyerahkan tanggung jawab hutang ini kepada DPP-PKDP Periode 2018 – 2023 untuk di selesaikan. Namun DPP PKDP periode 2018-2023 tidak menyelesaikannya dan selalu melemparkan tanggung jawab kepada Panitia MUBES V. Terjadilah kegaduhan yang luar biasa antara Ketua Panitia Nasional : Almarhum Khairul Akbar ; Organizing Committe : M. Yusuf Sikumbang, dan Panitia Daerah: Agusman Sikumbang. Ketiganya disebut adalah pihak panitia Mubes V PKDP, dan satu pihak lagi, yaitu Hotel Ibis. Akhirnya kesepakatan dengan pihak Hotel, yaitu panitia MUBES V memberikan jaminan kepada hotel Ibis dengan menyerahkan BPKB kendaraan motor yang dimiliki oleh Agusman Sikumbang. DPP PKDP tidak pernah menyelesaikan permasalahan ini dan akhirnya Arisal Azis menyelesaikan permasalahan ini, karena sangat malu melihat hutang yang tidak di bayar oleh DPP PKDP.
  • Sampai saat ini DPP-PKDP tidak mempunyai sekretariat, dikarenakan ketidakmampuan DPP PKDP memobilisasi pendanaan untuk menyewa atau membeli sekretariat, sehingga program kerja tidak dapat di koordinasikan, konsolidasi dan evaluasi secara efektif dan efisien.
  • DPP PKDP selama 4,5 tahun tidak mengurus Badan Hukum PKDP, dimana hal tersebut menimbulkan terhambatnya pendaftaran DPW dan DPD PKDP di seluruh Indonesia dalam hal pendaftaran pada Kesbangpol di wilayah masing-masing yang berakibat DPW dan DPD-PKDP tidak dapat menerima bantuan hibah organisasi dari Pemerintah Daerah temasuk pembinaannya. Ini juga menimbulkan kegaduhan, akhirnya badan hukum PKDP diurus oleh DPW PKDP DKI Jakarta dan DPW PKDP Bengkulu, karena DPP PKDP tidak mampu membiayai.
  • DPP PKDP tidak melakukan Rapat sebagaimana mestinya, yaitu Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), yang hanya dilakukan sekali dalam masa jabatannya; sedangkan rapat lain, seperti Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS), Rapat Pleno Dewan Kehormatan, Rapat Pleno Dewan Pembina, Rapat Kordinasi Pengurus DPP; tidak ada sarna sekali. Rapat – rapat lain diadakan tidak dengan Qourum, sebagaimana diatur pada BAB VII, Pasal 24, tentang Rapat-Rapat Dewan Pimpinan Pusat dari Anggaran Rumah Tangga PKDP.

 

“Berdasarkan uraian tersebut, maka DPW – DPW PKDP melakukan hal-hal sebagai berikut; ada wacana untuk melakukan Mubeslub PKDP yang dimotori oleh DPW PKDP Lampung, Bengkulu, Riau dan Kepuluan Riau. Untuk mewuiudkan wacana tersebut, maka terjadilah pertemuan di Pariaman tanggal 21 Januari 2021 yang dihadiri oleh 12 DPW PKDP se Indonesia, dan juga dihadiri oleh Ketua umum DPP PKDP H.Refrizal Sikumbang. Namun wacana tersebut dapat diredam dan hanya melahirkan beberapa keputusan; dan keputusan yang terpenting adalah pelaksanaan MUBES pada Tanggal 30 September – 1 Oktober 2022,” ungkap Irwan Sikumbang, dalam suratnya tersebut, Kamis (17/11/2022) di Jakarta.

 

“Agenda itu di dukung oleh Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Suhatri Bur, dalam pertemuan dengan DPW – DPW tanggal 21 Januari 2021 (malam hari) di Pendopo Pariaman dan Walikota Pariaman, Genius Umar di Kantor Walikota Pariaman. Menindaklanjuti hal itu maka DPP-PKDP melayangkan surat untuk meminta dukungan pelaksanaan MUBES kepada Bupati Kabupaten Padang Pariaman, yang memohon pelaksanaan MUBES pada akhir tahun 2022, sebagaimana tertuang dalam surat Nomoi: 006/DPP-PKDP/2022, tanggal 16 Februari 2022,” imbuhnya.

 

“Menindaklanjuti surat DPP PKDP itu, maka Bupati Kabupaten Padang Pariaman membalas surat tersebut dan memberikan dukungan pelaksanaan Mubes PKDP pada tanggal 30 September 2022. Walikota Pariaman juga membalas surat tersebut dan memberikan dukungan yang sama,” tegasnya.

 

Lebih lanjut menurut Irwan Sikumbang, atas dukungan dari Pemerintah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman itu, ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat pleno gabungan di kantor H. Markoni Koto, pada tanggal 2 Februari 2022 di Jakarta. Hasil dari rapat itu, Streering Committe (SC) dipegang oleh Yuliandre Darwis (Sekretaris Jenderal DPP PKDP) dan Organizing Committe (OC) oleh Muhakam, agar mempersiapkan Mubes PKDP dengan maksimal.

 

“Pada kenyataannya, OC bekerja sangat lamban pada akhirnya tidak mampu melaksanakan Mubes PKDP Tanggal 30 September – 1 Oktober 2022. Pada akhirnya DPP PKDP melakukan rapat Pleno Gabungan di kantor KPI Pusat pada tanggat 3l Juli 2022, salah satu agenda pentingnya adalah mengembalikan SK OC kepada DPP PKDP,” ujar Irwan Sikumbang.

 

Singkat cerita, dari kronologi tersebut dan banyak hal – hal yang berjalan tidak sebagaimana mestinya, maka Irwan Sikumbang Dkk tidak tahan lagi dan akhirnya mengadakan beberapa rapat, diantaranya; Rapat di Pekanbaru pada tanggal 08 November 2022 untuk mengambil sikap terhadap Ketua Umum DPP PKDP yang mereka anggap inkonsistensi.

 

“Rapat Pekanbaru menghasilkan beberapa keputusan dan point pentingnya adalah untul melaksanakan MUBES VI pada tanggai l0 sampai dengan 11 Desember 2022. Maka DPP PKDP melakukan rapat pengurus pada tanggal 11 November 2022 untuk menindakIanjuti hasil Keputusan pertemuan DPW- DPW di Pekan Baru yang dihadiri oleh 7 orang peserta, dan terjadi perdebatan panas antara Yusuf Sikumbang Waketum I dengan Yuliandre Darwis dan Refrizal yang tetap bersikukuh mengadakan MUBES di Kota Padang Sumatera Barat dengan pembiayaan oleh pihak ke III,” ungkapnya lagi.

 

Lebih lanjut kata Irwan Sikumbang, keribuatan itu juga dipicu oleh pertanyaan Yuliandre Darwis kepada Yusuf Sikumbang, jika DPW siap untuk melaksanakan MUBES VI, maka DPW harus menyetorkan uang jaminan sejumlah Rp. 700 juta sampai 1 M ke rekeningnya. Karena tidak terima, Yusuf Sikumbang, Irwan Sikumbang, dan Aldius walk out dari rapat. Sehingga peserta rapat hanya tinggal 4 orang, dengan jumlah peserta rapat yang tidak qourum. Tetapi, DPP PKDP tetap mengambil keputusan yang sangat penting, yaitu memutuskan pelaksanaan Mubes VI DPP PKDP pada tanggal 2 – 4 Maret 2023.

 

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan tidak berhasilnya pendekatan-pendekatan oleh DPW – DPW dan berbagai pihak, maka dengan keadaan terpaksa para DPW sepakat melaksanakan Mubeslub dan sekarang melakukan persiapan untuk MUBESLUB tersebut. Demikian kronologis ini dibuat agar semua pihak dapat mengerti dan memaklumi sikap yang diambil oleh DPW – DPW PKDP seluruh Indonesia,” pungkas Irwan Sikumbang, dalam suratnya itu.

 

Dan, Irwan Sikumbang Dkk juga akhirnya mengadakan rapat di Jakarta belum lama ini, ditempat yang sama, yakni di Kantor H. Markoni Koto. Dari rapat tersebut, selain Mubeslub juga menunjuk Irwan Sikumbang sebagai Plt. Ketua Umum DPP PKDP.

 

Sementara itu, Persada Post juga memberikan surat tersebut kepada Refrizal, dan dengan lugas iapun memberikan tanggapan tegas, bahwa pihak akan melakukan somasi kepada Irwan Sikumbang Dkk.

 

“Sudah disiapkan somasinya oleh Bidang Hukum DPP PKDP. Nanti ditujukan kepada Irwan Sikumbang,” tegas Refrizal, Jum’at (18/11/2022), melalui chat WhatsAppnya kepada Persada Post. (Rico AU Dato Panglima)