Tanah Datar – Persada Post | Menyikapi situasi dan kondisi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), Mukhtar Kiman selaku Wali Nagari Pasie Laweh, memperlihatkan kepeduliannya.
Melalui surat undangan yang dibuat oleh pihaknya, pada tanggal 29 September 2023 kemarin, Mukhtar Kiman menyikapi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari, Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor: 411.2/ 625/ DPMD-2023, Surat Datuak Paduko – Datuak Simarajo Nomor: 006/ GGT/ D.S – D.P/ YDS/ MK/ IX/ 2023 dan Surat Pucuek Bulek Limbago Adat Kelarasan Bodi Caniago Minangkabau Tanggal 20 September 2023.
Surat Wali Nagari Pasie Laweh itu pada intinya, adalah demi mengantisipasi potensi konflik di daerahnya tersebut. Hal itu disebabkan adanya dugaan upaya-upaya dari beberapa pihak dalam urusan adat yang telah memberlakukan prosesi adat yang tidak sesuai dengan tatanan adat di Minangkabau.
Sehingga, dengan tindakan tersebut; terdapat pula pihak-pihak yang dirugikan dan terganggunya kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat sekitar.
Saat berita ini dibuat, undangan rapat yang sudah hadir dan mengikuti rapat, adalah dari; Unsur Forkopimca (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan), Kaum Datuak Paduko dan Datuak Simarajo, Kaum Datuak Monti Boso (HT. David Chaniago dan kaum), Gunardi Dt. Kondo Marajo (Suluh Datuak Bandaro Kuniang) dan Ketua LKAAM Sungai Tarab beserta pengurus.
Sementara, yang belum tampak hadir hingga Pukul 13.55 WIB, Selasa (3/10/2023), adalah; Riswandi (yang dilewakan gala sebagai Datuak Monti Boso, tetapi digugat oleh kaumnya sendiri), Israr (Dilewakan gala sebagai Datuak Simarajo, Dasril (diduga tanpa adanya kesepakatan kaum Datuak Paduko, yang diduga juga tidak memakai ranji kaum yang lengkap), serta yang lainnya. (Red PP)