Suasana sosialisasi KPU Sijunjung di Hotel Bukik Gadang, Muaro Sijunjung. (Foto: Zalmendra)

Sijunjung – Persada Post | Lindo Karsyah, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sijunjung, membuka acara sosialisasi yang bertemakan; Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, di Hotel Bukik Gadang, Muaro Sijunjung, Kamis (6/4/2023). Acara tersebut diikuti oleh seluruh unsur partai politik dan stake holder lainnya, termasuk Insan Pers.

 

Kata Lindo Karsyah, penetapan Dapil (Daerah Pemilihan) baru tersebut, akan menyeragamkan masing-masing Dapil sebanyak 10 kursi di DPRD Sijunjung. Dan, Sijunjung tetap dengan jumlah Dapil-nya yaitu 3 Dapil, dengan formasi; Dapil 1 dengan komposisi Kecamatan Sijunjung, Kecamatan IV Nagari dan Kecamatan Lubuk Tarok.

 

Lalu, Dapil 2; Kecamatan Koto VII, Kecamatan Sumpur Kudus dan Kecamatan Kupitan. Dapil 3; Kecamatan Kamang Baru dan Kecamatan Tanjung Gadang.

 

“Pada komposisi kecamatan yang berubah dengan pertimbangan hitungan teknis akan sedikit suara yang hilang. Walaupun peta dan strategi akan berubah bagi partai politik dari tahun sebelumnya,” ujar Lindo Karsyah.

 

Senada dengan Nafwan yang juga Komisioner KPU Sijunjung dan membidangi Divisi sosialisasi, sangat mengharapkan, bahwa semua pihak dapat mensosialisasikan terkait Dapil tersebut kepada semua masyarakat Kabupaten Sijunjung.

 

Sementara itu, Gunawan, Komisoner KPU Sijunjung yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan pula terkait informasi penetapan Dapil dan menyebutkan bahwa telah tahapan penataan dapil sudah melalui uji publik.

 

“Jadi keputusan ini (Dapil) telah ditetapkan oleh PKPU Nomor 6 Tahun 2023,” ulas Gunawan.

 

Sementara itu, Ketua KPU Sijunjung menambahkan, bahwa ada 42 daerah di Indonesia bertambah jumlah kursinya. Lalu,  ada pula daerah yang berkurang jumlah kursinya. Katanya, regulasi sekarang adalah pemilik KTP hanya bisa memilih sesuai alamat KTP.

 

Dilain sisi, pada sesi tanya jawab acara sosialisasi KPU Sijunjung ini; yang ditanyakan oleh peserta kegiatan ternyata adalah tentang cara penghitungan suara untuk memperoleh satu kursi.

 

“Kita belum bisa menentukannya (penghitungan suara untuk satu kursi) sekarang, karena menunggu DPT (Daftar Pemilih Tetap) ditetapkan juga PKPU-nya. Karena akan memakai sistim sainte legue murni,” jawab Lindo Karsyah. (Zalmendra Faisal)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial