Jaksa ke SMA Negeri 12 Sijunjung: Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba dan Seks Bebas!

Hukum1400 Dilihat

Lubuk Tarok – Persada Post | Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, kali ini melakukan kunjungan dan memberikan materi ke SMA Negeri 12 Sijunjung, Rabu (7/5/2025) pagi.

 

Dian Affandi Panjaitan, SH selaku Kepala Seksi (Kasi) Kejari Sijunjung dan bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan itu menjelaskan, bahwa JMS mensosialisasikan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan seks bebas kepada siswa di sekolah itu.

 

Selain dua hal itu, Dian Affandi juga membeberkan terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap murid.

 

“Yurisprudensi ini didasarkan pada pemahaman, bahwa guru memiliki kewenangan untuk menegakkan disiplin di sekolah dan tindakan tersebut masih dalam koridor pendidikan,” tegas Dian Affandi.

 

Lebih   lanjut dijelaskannya, Yurisprudensi MA tersebut memiliki beberapa poin penting, diantaranya: Pertama, Kewenangan Guru, yakni guru memiliki kewenangan untuk menegakkan disiplin di sekolah, termasuk memberikan hukuman kepada murid yang melanggar peraturan.

 

Kedua, Tindakan Pendisiplinan, bahwa tindakan pendisiplinan yang dilakukan guru masih dalam koridor pendidikan dan tidak dapat dipidanakan.

 

Ketiga, Pengecualian, tentu saja, tindakan guru harus tetap dalam batas wajar dan tidak menyalahi kode etik guru. Kekerasan yang berlebihan atau tindakan yang melanggar hukum tetap dapat dipidanakan.

Tim JMS bersama siswa SMA Negeri 12 Sijunjung. (Foto: Ist)

Kegiatan itu berjalan lancar dan mendapat antusias dari murid yang hadir. Mereka pun aktif bertanya, dan berdiskusi terkait materi yang diberikan oleh JMS. Kegiatan itu diikuti lebih kurang 50 siswa, dengan guru pendamping dan termasuk dihadiri oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 12 Sijunjung.

 

“Program JMS ini merupakan kegiatan edukatif yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan seks bebas. Yang diharapkan dari kegiatan ini, siswa lebih memahami dampak negatif dari dua tindakan itu, serta meningkatnya kesadaran hukum di lingkungan pendidikan. Diperkirakan program serupa akan terus berlanjut dan diperluas ke sekolah-sekolah lain di Kabupaten Sijunjung,” pungkas Dian Affandi. (Reza Perkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *