Jakarta – Persada Post | Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pokok Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Persada Post sudah berulang kali berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Sijunjung, Drg. Ezwandra, M.Sc, terkait mangkraknya proyek Rumkit Pratama Tipe D Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Baca; Proyek Rumkit Mangkrak: Kadiskes Diam, Akhirnya Salah Seorang Anggota DPRD Sijunjung Ungkap Hal ini?
Kemudian, Redaksi Persada Post memutuskan melakukan konfirmasi secara resmi dan tertulis kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dengan Nomor Surat: 104/Kon/PP/RPP/RPG/IV/2023, yang ditujukan langsung kepada Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta dan sudah diterima KPK belum lama ini.
Baca juga; Diamnya Kadiskes Penuh Makna, Soal Rumkit Sijunjung: Persada Post akan Konfirmasi KPK?
Entah apa yang merasuki Ezwandra, sehingga ia terkesan enggan memberikan keterangan kepada Pers, terkait sebab-akibat proyek Rumkit Pratama Sijunjung itu mangkrak.
Kendati, proyek yang menyerap anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Sijunjung dengan nilai yang cukup besar itu; sekitar Rp. 50 Miliar lebih, tentunya perlu menjadi perhatian banyak pihak.
Persada Post dalam konfirmasinya, meminta KPK melakukan chek and richek terkait proyek tersebut, apakah terjun langsung dan/ atau meminta klarifikasi pihak-pihak yang berhubungan dengan proyek tersebut dan menyampaikan keterangan konfirmasinya kepada Persada Post.
Sehingga, asas kepastian hukum dan keadilan, benar-benar terungkap dan mangkraknya proyek itu tidak menjadi bola panas bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung kedepannya. (Delta Team)