Mengerikan! Kapolres Agam Ancam Pidanakan Pers: Diajak Bertemu, Bungkam?

Utama1426 Dilihat

Tiku – Persada Post | Sekadar referensi, bahwa Humanis dalam konteks filsafat dan pandangan hidup, adalah seseorang yang menghargai dan menempatkan manusia sebagai pusat dari segala hal, menekankan kemampuan manusia dalam menentukan kebenaran, kebaikan, dan keindahan dalam hidup, serta nilai-nilai kemanusiaan.

 

Sekaitan kata ‘humanis’, Polri akhir-akhir ini selalu menebarkan kata tersebut. Didalam situs tribratanews.sulut.polri.go.id, Kapolri selain menyoal komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara, ia juga menekankan pentingnya; humanisme.

 

“Berkomitmen, terus humanis dalam mengabdi kepada masyarakat dan memposisikan Polri sebagai pelayanan masyarakat,” ujar Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo di Rupatama Mabes Polri, Rabu (27/12/23) lalu.

 

Karena Sigit sangat tahu betul, bahwa Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) menjadi humanis karena mengedepankan prinsip kemanusiaan dan empati dalam pelayanan dan tindakan mereka. Hal ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan hubungan positif dengan masyarakat, dan menegakkan hukum secara adil dan proporsional.

 

Tetapi, berbeda halnya dengan AKBP Muari, Kapolres Agam. Ia memperlihatkan sikap kebalikan dari arahan Kapolri (soal humanis) dan seakan terkesan tidak mengetahui secara persis tugas liputan dan investigasi, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Buktinya, selain enggan memberikan konfirmasi dan penjelasan lengkap dari konfirmasi Persada Post, ia juga dengan membabi-buta mengeluarkan kalimat-kalimat bernada ancaman melalui chat WhatsApp kepada Pemimpin Redaksi Persada Post.

 

“Ini sudah fitnah, saya bisa pidanakan kalian,” tulis AKBP Muari kepada Pemred Persada Post, Sabtu (17/5/2025), menyikapi pemberitaan Persada Post yang berjudul: Kasus SPBU, Pihak Polres Agam Terkesan Enggan Ditemui: Ada Uang yang Beredar?.

 

Padahal, dalam pemberitaan itu, tidak sedikitpun AKBP Muari dituding atau dituliskan menerima uang dari pihak SPBU Tiku, yang sedang bermasalah. Namun, entah apa yang menyebabkan ia begitu bringasnya mengeluarkan nada ancaman yang sangat mengerikan tersebut.

 

Baca> Gegara Berita SPBU Tiku, Kapolres Agam Ancam Pemred Persada Post

 

Delta Team Persada Post, kemudian mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor: 14.264.581, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (18/5/2025).

 

Kemudian, pada hari yang sama, AKBP Muari pun diajak untuk berjumpa oleh Pemimpin Redaksi Persada Post, dengan cara menghubungi langsung kontak WhatsApp-nya dan termasuk juga menghubungi Kepala Unit (Kanit) Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Agam. Tetapi, ajakan bertemu itu, tidak mendapat respon sama sekali, alias bungkam.

 

Sementara itu, untuk diketahui; sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

 

Dijelaskan, Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pers: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.  Dan, ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

 

Itu artinya, Pers dalam memberitakan tidak boleh dibredel, ditekan atau diancam dan/ atau dilarang, saat melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), salah-satunya ada upaya konfirmasi. (Delta Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar