Sijunjung – Persada Post | Masih segar dalam ingatan, belum lama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sijunjung menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, Bambang Surya Irawan, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan anggaran dana belanja rumah tangga tahun 2019-2023. Jaksa mengatakan dari kasus itu, telah merugikan keuangan negara hingga Rp. 360 juta.
Dian Affandi Panjaitan, SH selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari (Kejaksaan Negeri) Sijunjung mengatakan, bahwa setelah Tahun 2024 lalu menangani Bambang, pihaknya pada Tahun 2025 ini juga menangani dugaan penyalahgunaan penyediaan makanan dan minuman di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM) Kabupaten Sijunjung.
Dian Affandi membeberkan, Senin (5/5/2025, dua orang pegawai BPKSDM yang pihaknya mintai keterangan tersebut masing-masing berinisial ‘MD’ dan ‘NS’. (Reza Perkasa)






