Banyak Masalah yang Muncul Saat Rakor Bawaslu Sijunjung: Besok Pada Pleno Penetapan DPS akan Dibongkar!

Daerah1122 Dilihat

Padang – Persada Post | Ketika Rapat Koordinasi (Rakor) Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Sijunjung, membahas beberapa masalah yang terjadi di masing-masing kecamatan di Sijunjung mulai di setiap nagari, Kamis (11/5/2023) kemarin.

 

Inti pembahasan Rakor tersebut adalah sekaitan dengan pengawasan Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, antara Bawaslu kabupaten dengan  Panwas (Panitia Pengawas) kecamatan se Kabupaten Sijunjung.

 

Untuk diketahui, Kabupaten Sijunjung memiliki 8 kecamatan, yakni; Kecamatan Kamang Baru, Kecamatan Tanjung Gadang, Kecamatan Lubuk Tarok, Kecamatan Sijunjung, Kecamatan IV Nagari, Kecamatan Kuputan, Kecamatan Koto VII dan Kecamatan Sumpur Kudus.

 

Dari pantauan Persada Post pada Rakor itu, berbagai uraian oleh masing-masing Panwascam digeneralisir permasalahan yang terjadi, diantaranya; tidak singkronnya data Panwas kecamatan dan nagari dengan data PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).

 

Permasalahan itu disebabkan oleh ketidakterbukaan PPK dengan data yang dimiliki Panwascam. Ternyata, ada variable yang menyebabkan ketidaksingkronan data yang didapat dan yang disebut dengan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), walaupun margin ketidaksingkronan itu sangat kecil.

 

“TMS itu diantaranya seperti pindah domisili, meninggal dunia dan belum ada EKTP. Juga karena kegenapan umur saat hari pencoblosan nanti bertepatan atau lebih sedikit dari tanggal pencoblosan. Dan, untuk Sijunjung nantinya akan ada 761 TPS ditambah 1 TPS di Lapas IIb Muaro Sijunjung. Intensitas komunikasi Panwascam dengan PPK harus lebih ditingkatkan lagi,” Riki Minarsah,SE salah seorang Kordiv (Koordinator Divisi) Bawaslu Sijunjung pada Rakor tersebut.

 

Pada kesempatan yang sama, Juni Wandri, SH, Mhum, yang juga merupakan salah seorang Kordiv Bawaslu mengatakan, bahwa pelanggaran dalam penyusunan DPS bisa ditindak secara pidana, jika tidak ada pengumuman dari KPU. Apalagi, pihak KPU tidak menanggapi masukan dan tanggapan dari masyarakat, termasuk Bawaslu.

 

“Sedapatnya pihak KPU nenyediakan form tanggapan dan masukan, pada pengumuman DPS di kantor-kantor Wali Nagari. Karena setelah DPT ditetapkan, tidak ada lagi KPU Berwenang untuk merubahnya. Proses sanggahan bisa dilakukan pada masa penyusunan DPS ini,” ungkap Juni Wandri.

 

“Perubahan Dapil (Daerah Pemilihan) ternyata memang mempengaruhi administrasi para Bacaleg karena ada yang pindah Dapil,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Agus Hutriatul Tatul,S,IP selaku Ketua Bawaslu Sijunjung membeberkan, bahwa Jum’at besok akan ada Pleno dengan KPU Sijunjung, berkaitan dengan penetapan DPS tersebut.

 

“Besok ketidak singkronan ini akan kita bahas dengan bekal data dan informasi yang ada sekarang. Semoga dengan Data akurat dan bersih pemilu yang berkualitas bisa kita wujudkan tagline-nya,” tegas Agus Hutriatul Tatul. (Zalmendra Faisal)