ENTAH apa alasan Hendri Septa selaku Walikota Padang, yang tidak sedikitpun mau merespon jeritan warganya di Batang Air Dingin, tepatnya di Kelurahan Bungo Pasang dan Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang mana kabarnya kedai-kedai mereka akan ditertibkan oleh BWSS V (Balai Wilayah Sungai Sumatera V), beberapa hari mendatang (30 April 2023).
Menurut penuturan warga setempat (Batang Air Dingin), Hendri Septa memang sempat menemui mereka di Batang Air Dingin. Saat itu Hendri Septa dengan tegas mengatakan, bahwa ia tidak tahu dan merasa tidak terlibat dengan rencana BWSS V itu.
Menurut kesaksian warga, kemudian tidak lama pernyataan itu ia ungkapkan, Hendri Septa tampak melakukan kontak telepon dengan salah seorang pejabat (kepala dinas) jajarannya dan disinyalir kontak dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Mursalim.
Baca juga; Kedai Batang Air Dingin akan Dibongkar: 6 Hari Kasat Pol PP Padang Membisu, Walikota Padang Ada?
Setelah kejadian itu, hingga saat ini tidak ada lagi kabar dari Hendri Septa, apakah memang dirinya memang terlibat atau tidak soal penertiban kedai-kedai/ bangunan di Batang Air Dingin, yang di klaim oleh BWSS V telah menyalahi aturan.
Lalu, Persada Post melakukan beberapa upaya konfirmasi kepada Hendri Septa termasuk ajudannya dan juga Mursalim, melalui telepon dan chat WhatsApp. Konfirmasi itu tidak mendapat respon sama sekali, dan ditayangkannya pula beberapa berita terkait aspirasi dan jeritan warganya itu, hingga saat berita ini pun dimuat.
Tetapi anehnya, Mursalim selaku Kasat Pol PP Kota Padang, disalah satu media online lokal Sumbar (Sumatera Barat) dengan bangganya mengeluarkan statemen, bahwa pihaknya meng-ultimatum PKL yang berjualan di bibir sungai Batang Air Dingin harus angkat kaki. Begitu miris dan terkesan tidak berpihaknya Pemerintah Kota Padang kepada warganya sendiri, dengan tidak mendengar aspirasi warganya itu.
Sikap Hendri Septa bak ‘hilang ditelan bumi’ itu, terkesan menunjukkan hilangnya rasa kemanusiaan dan kepedulian Pemko Padang terhadap warganya di Batang Air Dingin.
Padahal, kepada Persada Post, keinginan warga kepada sang pemimpinnya itu (Walikota Padang) hanya perlindungan dan kompensasi waktu saja, serta solusi yang baik lainnya untuk mereka, sebagai warga Kota Padang.
Memang, sesuai aturan tentang batasan-batasan bantaran sungai, posisi kedai-kedai dan bangunan warga diakui mereka mungkin saja memasuki wilayah BWSS V.
Namun, tentu tidak serta-merta mereka digusur begitu saja, dengan dalih aturan, tatanan dan lain sebagainya, tanpa menghiraukan nasib mereka kedepannya.
Apakah hal itu tidak menjadi pemikiran banyak pihak, terutama Hendri Septa sendiri, bahwa tindakan diamnya itu bukan hanya berdampak pada nasib warganya sendiri, tetapi juga berdampak pada integritas politisnya di Kota Padang, yang kabarnya juga akan maju kembali menjadi Walikota Padang pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tahun 2024 mendatang.
Tentu, akan menjadi catatan tersendiri bagi warga Batang Air Dingin beserta keluarga dan kolega mereka, betapa mereka merasa tidak memiliki pemimpin di Kota Padang, ketika mereka benar-benar membutuhkan fungsi kepemimpinan seorang Kepala Daerah, yakni sebuah kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
Kebijakan itu juga tidak terlepas tentunya, sebagaimana Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 45), yang berbunyi; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Maka, masalah yang akan timbul ketika Sat Pol PP Kota Padang (Pemko Padang) membantu BWSS V, yang merasa berhak menertibkan kedai-kedai tempat usaha warga Batang Air Dingin, secara otomatis diduga akan mengangkangi undang-undang tersebut, karena akan terganggunya kemakmuran rakyat (warga Batang Air Dingin).
Namun, jika seyogiyanya Hendri Septa sedikit meluweskan saja cara berpikir kepemimpinannya, maka bukan tidak mungkin ia bisa saja menjadi mediator sekaligus fasilitator antara BWSS V dengan warga Batang Air Dingin, dalam rangka mendapatkan solusi-solusi dan alternatif-alternatif yang sama-sama tidak saling merugikan dan tidak bertentangan dengan UUD 45 tersebut. (*)
*). Tajuk Rencana, oleh: Rico AU Dato Panglima (Pemred Persada Post)
Hotline Redaksi: +82 878 7200 0855