Terkait Temuan BPK dan Berita Persada Post, OJK Klarifikasi Bank Nagari

News1393 Dilihat

Padang – Persada Post | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2019 atas operasional Bank Nagari, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proses hapus buku (write-off) terhadap kredit Non Kredit Usaha Rakyat (Non KUR). Total nilai kredit yang dihapus buku mencapai Rp80.812.421.372,57 untuk 1.252 rekening.

 

Temuan itu adalah untuk periode pemeriksaan-pemeriksaan mencakup pengelolaan kredit selama tahun 2017 hingga Juni 2019.

 

Dari informasi temuan itu, BPK membeberkan, pelaksanaan Hapus Buku Bank Nagari melalui Divisi Penyelamatan Kredit telah melakukan hapus buku terhadap 1.252 rekening kredit Non KUR tanpa prosedur optimal sesuai ketentuan Bank Indonesia maupun internal (Keputusan Direksi Bank Nagari).

 

Baca> Dugaan Bank Nagari Rugikan Sumbar Rp. 52 Miliar, BPK RI Beberkan Potensi Tipikor

 

Menyikapi hal tersebut, Tasman selaku Kepala Divisi (Kadiv) Sekretariat Perusahaan (Sekper) Bank Nagari, melalui saluran WhatsApp Pemimpin Redaksi (Pemred) Persada Post yang lainnya (setelah pemblokiran nomor 08116400077) mengatakan, bahwa pihaknya (Bank Nagari) dalam melakukan Hapus Buku semua prosesnya sudah sesuai ketentuan OJK dan Undang-Undang Perbankan.

 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar), merespon pemberitaan Persada Post terkait temuan BPK itu. Roni Nazra, selaku Kepala OJK Wilayah Sumbar menyebutkan, bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada Bank Nagari terkait hal itu.

 

“Baik pak Rico, akan kami klarifikasi terlebih dahulu dengan Bank Nagari,” kata Roni Nazra, melalui chat WhatsApp-nya kepada Persada Post, Selasa (24/6/2025) siang. (Delta Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *