Ternyata Inilah Tujuan ‘Ngopi’ Bawaslu Sijunjung di Perkampungan Adat?

Daerah578 Dilihat

Perkampungan Adat – Persada Post |  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung punya program edukasi, yang diberi nama ‘Ngopi’ (Ngomong Politik). Tujuan program itu adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan mengedukasi masyarakat tentang kepemiluan.

 

Yang namanya juga ‘Ngopi’, program itu tentunya dilakukan di warung atau kedai sambil diskusi tentang tata cara masyarakat mengikuti Pemilu (Pemilihan Umum) yang benar dan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Kali ini, ‘Ngopi’ Bawaslu Sijunjung diadakan di sebuah warung kopi di Perkampungan Adat Ranah Sijunjung. Salah seorang pembicara dalam kegiatan itu adalah Riki Minarsyah, yang merupakan salah seorang Komisioner Bawaslu Sijunjung.

 

Tidak tanggung-tanggung, Ngopi kali juga menghadirkan nara sumber dari pihak Pemda (Pemerintah Daerah) Kabupaten Sijunjung, yakni; Adewarman,SH selaku Kepala Kantor (Kakan) Kesbangpol Sijunjung.

 

Selain itu, juga dihadiri Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Sijunjung beserta PPD, Wali Nagari Sijunjung Rajilis, Ketua BPAN Sijunjung beserta kepala jorong dan puluhan pemuda yang antusias mengikuti acara Ngopi itu.  Kakan Kesbangpol Sijunjung dan wali nagari pada dasarnya sama sama ingin tercipta pemilu yang damai pada pemantik diskusinya.

 

Dalam diskusi itu, Riki Minarsah menjelaskan, bahwa Ngopi itu adalah satu satunya bentuk acara sosialisasi pendidikan politik yang diadakan diwarung di Indonesia.

 

“Kegiatan ini tidak ada dana dari Bawaslu. Ini adalah bagaimana Bawaslu Sijunjung berkegiatan untuk tercipta pemilu dan demokrasi yang mempunyai legalitas kuat,dan semoga Sijunjung bisa menjadi acuan untuk demokrasi itu,” ujar Riki Minarsyah, Senin (29/5/2023) kepada Persada Post.

 

“Bawaslu sekarang sudah sampai pada tahapan pengawasan berkas administrasi para Bacaleg dan pengawasan DPS,” imbuhnya.

 

Ketika warga menanyakan bagaimana sikap Bawaslu saat ada Bacaleg yang masih belum mengundurkan diri dari jabatan yang didanai dari APBN serta netralitas ASN. Hal itu dijawab oleh Riki Minarsah, bahwa semua aturan sudah ada wajib mengundurkan diri dari jabatan yang sumber dananya dari APBN. Kalau tidak, tentu Bawaslu akan merekomendasikan ini pada KPU, juga dengan netralitas ASN.

 

“Kemaren ada MOU antara pihak KPU dan Kemendagri, bahwasanya suami atau istri dari ASN yang ikut berkampanye dibolehkan tapi hanya bersikap pasif dan tidak memakai atribut kampanye,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kata Riki, terkait dengan alat peraga kampanye yang dipasang di Perkampungan Adat ini, selama ada izin dari yang punya lokasi tidak masalah. Kecuali Wali Nagari ada Pernag-nya, baru tidak boleh.

 

“Sampai sekarang yang tidak boleh dilakukan pemasangan alat oeraga kampanye adalah sekolah-sekolah negeri, gedung-gedung milik pemerintah dan jalan-jalan utama juga fasilitas umum milik pemerintah,” papar Riki.

 

“Dengan tingkat partisipasi yang tinggi dan permasalahan pada pemilu yang minim akan menghasilkan legitimasi yang kuat,” pungkas Riki Minarsyah.

 

Acara ditutup simbolis penempelan informasi kepemiluan sebagai resminya Perkampungan Adat Sijunjung sebagai Pojok Pengawasan Pemilu. (Zalmendra Faisal)