Rico AU Dato' Panglima (Pemred Persada Post), saat mewawancara Yulmardianto dikediamannya. (Foto: RPG Networks)

Padang – Persada Post | Sejak informasi insiden dugaan pemukulan dan dugaan penggunaan senpi oleh Ismael Koto, oknum Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Demokrat Kabupaten Solok, yang terjadi belum lama ini, tampaknya terkesan tidak begitu diperdulikan oleh pihak-pihak yang berwewenang, alias tutup mata. Karena terkesan pula, adem-adem saja, tanpa adanya Press Release resmi dari pihak kepolisian.

 

Video yang berhasil diperoleh Tim Persada Post dari nara sumber yang dapat dipercaya, sekilas Ismael Koto nampak menggunakan sebuah benda yang diduga kuat adalah Senpi jenis FN atau Beretta 92 atau Glock 17 dan/ atau G2 Premium. Tetapi, dari konfirmasi langsung kepada Ismael Koto dikediamannya, ia mengaku tidak menggunakan Senpi, tetapi hanyalah mencis/ sejenis korek api, yang menyerupai Senpi.

 

Lalu, Persada Post meminta keterangan/ konfirmasi langsung kepada Yulmardianto (35 Tahun) ke Jorong Rawang, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, yang merupakan korban dugaan penodongan dan pemukulan menggunakan gagang Senpi di Nagari Saniang Baka Solok, pada tanggal 6 Maret 2024.

 

Dari konfirmasi tersebut,  Yulmardianto menceritakan awal mula ia kenal dengan Ismeil Koto, hingga menjadi Timses (Tim Sukses) Ismeil Koto (Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kabupaten Solok), menghadapi Pileg (Pemilihan Legislatif) 14 Februari 2024 kemarin, untuk mencari suara dan dukungan di Dapil 2 Solok: Kecamatan X Koto Singkarak, Kecamatan X Koto Diatas, Kecamatan Junjung Sirih.

 

Setelah mengenal Ismael Koto, Yulmardianto yang berbisnis membeli getah pinus itu, meminjam sejumlah uang sebanyak Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) kepada Ismael Koto. Uang tersebut ia gunakan untuk membeli panen getah pinus kepada warga sekitar, dengan kesepakatan dipinjam pada Hari Senin dan dikembalikan pada Hari Jum’at, setiap minggunya.

 

Untuk minggu pertama hingga kedua masa peminjaman, Yulmardianto lancar melakukan pembayaran. Tetapi, pada minggu ketiga, Yulmardianto tiba-tiba ditawarkan oleh rekan sesama penggarap getah pinus, untuk melepas lahannya, dengan meminta sejumlah uang. Dan, alhasil, uang yang dipinjam kepada Ismael Koto itu ia berikan kepada rekannya, dengan harapan lahan itu dapat ia kelola dan menguntungkan.

 

Selain itu, Yulmardianto juga mendapatkan kendala ketika menarik uang rutin Rp. 5.000.000 dari Ismael Koto, yaitu ketika menarik di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di Sulit Air, tiba-tiba lampu mati. Sehingga, ia tidak full bisa menarik uang itu karena sudah ter-debet dalam sistem penarikan, namun uang tidak keluar.

 

Dikarenakan dua kendala itu, Yulmardianto akhirnya terkendala pula melakukan pengembalian uang kepada Ismael Koto. Karena hal itu, membuat Ismael Koto marah besar. Tetapi, pada akhirnya didiamkan sementara waktu, dikarenakan masuknya masa pemilihan/ Pileg.

 

Setelah lewat waktu satu minggu lebih Pileg dilaksanakan, Yulmardianto diajak oleh kakak iparnya Lucky dan rekannya Deki (Tim Ses Ismael Koto) ke rumah Ismael Koto di Villa Saniang Baka. Singkat cerita, terkait uang dipinjamkan tidak lancar pengembaliannya, Ismael Koto murka dan berujung pemukulan pada bagian kepala Yulmardianto beberapa kali, diduga menggunakan senjata tumpul, yang terlihat selintas seperti Senpi pada video yang sudah sempat viral akhir-akhir ini.

 

Dari kejadian itu, berdasarkan pantauan Persada Post langsung dikediaman Yulmardianto, ia menderita 3 titik luka pada kepalanya, dan salah satu luka harus dijahit sebanyak 4 jahitan dan dua lagi menyisakan luka memar dibagian kepala lainnya.

 

Namun, pada tanggal 8 Maret 2024, ketika Persada Post kembali memastikan keadaan Yulmardianto, ternyata ia tidak berada ditempat (kediamannya). Dan, Persada Post melakukan kontak dengan Syahrizal, yang merupakan paman Yulmardianto, dan diketahui sebagai mediator antara Yulmardianto dengan Ismael Koto.

 

Dari kontak telepon itu, Syahrizal mengakui bahwa Yulmardianto sudah berdamai dengan Ismael Koto di Polres Solok Kota. Dan, katanya pula, Ismael Koto menanggung biaya berobat Yulmardianto. Itu artinya, kasus pemukulan dan pengancaman (delik aduan), yang kabarnya sempat dilaporkan oleh Yulmardianto ke Polsek Singkarak, sangat mungkin dicabut berdasarkan perdamaian itu.

 

Senpi Bukan Delik Aduan, Polisi Wajib Mengusut Tuntas

Penggunaan dan kepemilikan senjata api di Indonesia, tidak sebebas di Amerika Serikat atau negara lainnya. Maka dari itu, terdapat beberapa regulasi (aturan) jika ingin memiliki atau menggunakan Senjata Api (Senpi).

 

Akhir-akhir ini, sudah banyak penyalahgunaan Senpi di Indonesia, yang ditindak tegas oleh kepolisian. Aksi-aksi cowboy dalam memamerkan Senpi, apalagi menggunakannya tanpa hak dan meresahkan masyarakat, tidak dapat menghindar dari hukum, serta tidak adanya oknum yang kebal hukum di Indonesia, dengan perbuatan itu.

 

Dikarenakan video yang diduga Ismael Koto menggunakan Senpi dikediaman terhadap Yulmardianto sudah viral, tentunya perlu mendapatkan kepastian hukum dan penanganan transparan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dan, aparat pun harus bernyali serta dilarang keras melindungi, siapapun oknum yang melakukan penyalahgunaan Senpi di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ini dan disinyalir bukan delik aduan, alias tidak perlu diadukan tetap dapat diproses dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, S.I.K, selaku Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, yang berhasil dikonfirmasi Persada Post mengatakan, bahwa sejak 5 Maret 2024 lalu, Polres Solok Kota sudah memproses dugaan penggunaan Senpi oleh Ismael Koto. Namun, ia tidak menjelaskan, seperti apa penyelidikan yang sedang dilakukan.

 

Untuk diketahui, penggunaan dan penyalahgunaan Senpi diatur dan disanksi dengan Undang-Undang Darurat Sajam (Senjata Tajam) Nomor 12 Tahun 1951. Beberapa sanksi penyalahgunaan Senpi atau Sajam dalam undang-undang tersebut adalah hukuman mati dan hukuman penjara, salah-satunya dapat dikurung 10 hingga 20 tahun lamanya. (Delta Team)

 


NOTED:

Judul Dirubah pada Pukul 10.48 WIB dari Aksi ‘Cowboy’ di Solok Berujung Damai, Dugaan Kepemilikan Senpi Harus Diusut Tuntas oleh Polisi: Bernyali? – menjadi – Aksi ‘Cowboy’ di Solok Berujung Damai, Dugaan Kepemilikan & Penyalahgunaan Senpi Harus Diusut Tuntas oleh Polisi: Bernyali?

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial