Yulmardianto, menunjukkan luka yang disebabkan benda padat yang diduga dihantamkan Ismael Koto ke bagian kepalanya dan mengakibatkan tiga titik luka dan salah-satunya harus mengalami 4 jahitan. (Foto: RPG Networks)

Kota Solok – Persada Post | Kurang lebih 6 hari investigasi yang dilakukan oleh Persada Post dari Tanggal 6 – 12 Maret 2024, menelusuri dugaan penyalahgunaan Senpi (Senjata Api) oleh terduga Ismail Koto (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok), yang vidionya viral baru-baru ini, masih belum jelas titik terangnya.

 

Ketika Redaksi Persada Post mempertanyakan hal itu langsung ke Polres Solok Kota, Iptu Nanang selaku Kasat (Kepala Satuan) Reskrim Polres Solok Kota mengatakan, bahwa pihaknya masih harus memastikan BB (Barang Bukti) yang menurutnya juga diduga Senpi, dari ciri-ciri fisik pada video dan keterangan yang didapatnya.

 

Sebelumnya, pada tanggal 6 Maret 2024, Persada Post berhasil mendapatkan keterangan langsung dari Yulmardianto (35 Tahun), warga Jorong Rawang, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, yang diduga dianiaya oleh Ismael Koto dengan benda yang diduga kuat Senpi tersebut.

 

Dalam keterangannya, Yulmardianto juga mengatakan, bahwa benda tumpul yang menghantam kepalanya itu memang serasa berupa gagang senjata dan cukup padat serta berat, sehingga mengakibat kepalanya mengalami dua titik memar dan satu luka, dengan empat jahitan. Setelah dihantam oleh benda padat itu, terduga Ismael Koto juga menodongkan benda yang diduga Senpi ke bagian perutnya, sembari mengeluarkan kata-kata ‘kamu saya tembak’.

 

Dua hari setelah itu, Yulmardianto dikabarkan berdamai dengan Ismael Koto di Polres Solok Kota. Hal itu dibenarkan juga oleh Nanang, bahwa Ismael dan pelapor (Yulmardianto) memang sedang menjalani upaya RJ (Restorative Justice) terkait kasus penganiayaan, sebagaimana Pasal 351 KUHPidana.

 

Sementara itu, jika memang ditemukan adanya alat bukti yang kuat tentang Senpi, maka akan dijerat pidana sebagaimana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, bahwa penggunaan senjata api secara ilegal ancaman sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangatlah berat yaitu: pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.

 

Maka, dari satu peristiwa itu terdapat dua kasus yang berbeda, yakni Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat tentang Senpi. Sementara, penganiayaan adalah delik aduan dan UU Darurat soal Senpi murni adalah delik umum, atau tanpa diadu-pun dapat dilanjutkan proses hukumnya.

 

Dilain sisi, pada pemberitaan Persada Post sebelumnya, Ismael Koto kepada Persada Post mengaku, bahwa benda yang diduga Senpi itu hanyalah sebuah mencis/ korek api yang berbentuk fisik Senpi. Benda itu pun diperlihatkan oleh Ismail kepada Reskrim Polres Solok Kota.

Baca: Aksi ‘Cowboy’ di Solok Berujung Damai, Dugaan Kepemilikan Senpi Harus Diusut Tuntas oleh Polisi: Bernyali?

“Ada dua senjata yang diperlihat ke kami Pak, memang salah-satunya adalah mencis seperti Senpi,” beber Iptu Nanang, kepada Persada Post, Minggu (10/03/2024), melalui telepon selulernya.

 

Lebih lanjut, Persada Post juga berupaya menyempurkan indept investigasi, dengan mencari ahli IT dan video serta ahli senjata, yang dapat mengalisis secara akurat dan legitimasi soal dugaan Senpi tersebut.

 

Namun, pengungkapan soal Senpi itu, juga perlu nyali yang kuat dari pihak Polres Solok Kota, apakah serius dan siap dengan segala konsekuensi atensi yang akan terjadi dalam memprosesnya. Jika tidak, tentu kasus tersebut sangat layak ditarik oleh Polda Sumbar, dibawah kepemimpinan Irjen Pol. Suharyono, S.IK, SH selaku Kapolda Sumbar, dikarenakan UU Darurat bisa dianggap adalah kasus yang luar biasa. (Delta Team)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial