Atasi Tambang Ilegal di Solok, Ossie Gumanti dengan APRI-nya Tawarkan Solusi Jitu?

Ekonomi1569 Dilihat

Jakarta – Persada Post | Tidak terbendungnya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang hangat pemberitaanya akhir-akhir ini, mendapat respon dari Ketua APRI (Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia) Kabupaten Solok, Ossie Gumanti.

 

“Fenomena ilegal minning/ tambang ilegal, bak pergantian siang dan malam yang selalu terjadi di beberapa daerah di Sumbar. Maka, hal itu perlu menjadi perhatian semua pihak, khususnya Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan,” ungkap Ossie Gumanti, Kamis (10/5/2025), kepada media di Jakarta.

 

“Saya selaku Ketua DPC APRI Kabupaten Solok sangat apresiasi atas respon dari Bupati dan Wakil Bupati Solok; Jon Firman Pandu (JFP) – Candra, yang sangat responsif terhadap masukan dari berbagai pihak, juga masyarakat serta mendorong Pemerintah Provinsi Sumbar, dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), di wilayah-wilayah yang berpotensi mengandung mineral tambang. Dan, kami dari asosiasi (APRI.red), akan menemui stake holder yang ada untuk mendiskusikan kan ini,” imbuhnya.

 

“Penetapan WPR ini sangat penting, karena ini yang akan jadi dasar dan landasan untuk terciptanya tata kelola tambang untuk kelayakan terbitnya IPR, yang nanti nya juga bisa di jadikan acuan untuk pengendalian dampak lingkungan,” bebernya.

 

“Tapi, ada hal yang tak kalah pentingnya dalam penetapan WPR ini, Pemprov Sumbar juga harus memperhatikan dan memastikan potensi dan ketersediaan mineral yang akan di tambang, kenapa ini penting?,” tegasnya.

 

Lebih lanjut Ossie Gumanti juga menjelaskan, bahwa ketika telah ditetapkannya WPR, tentunya Pemprov dan Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengatur tata kelola pertambangan tersebut sedemikian rupa.

 

Sehingga, katanya lagi, segala potensi dampak lingkungan bisa dikendalikan. Selain itu, masyarakat yang terlibat dalam aktivitas tambang tersebut terjamin keselamatannya serta membuka lapangan kerja dan sumber kehidupan masyarakat sekitar.

 

“Maka, dengan adanya IPR ini, tentunya pemerintah daerah juga ingin ada pengusaha pengusaha lokal yang tumbuh dan berkembang. Sehingganya pula, tidak bangkrut atau merugi,” papar Ossie.

 

“Saya sangat faham bermacam problem dan kendala yang dihadapi dalam proses dan aktifitas tambang ini. Juga, tidak semua bernasib baik, kadang sudah keluar modal ratusan juta, tetapi tidak kembali alias rugi, karena hasil tambang tidak sesuai harapan,” ulasnya lagi.

 

“Sementara, sisa galiannya meninggalkan kerusakan hutan serta kerusakan aliran sungai. Kenapa ini bisa terjadi, karena sistim yang mereka gunakan tidak pakai teknologi tinggi, mengakibatkan akurasi dalam mengetahui kandungan potensi mineral tidak terverifikasi dengan cermat dan tepat,” tukuknya.

 

“Maka dari itu, APRI khususnya DPC Kabupaten Solok, mendorong Pemprov Sumbar untuk dapat mempertimbangkan sebelum penetapan WPR, dengan didahului melakukan survei. Maka, pada saat pengusaha mengajukan IPR sudah diketahui estimasi mereka akan investasi berapa banyak, serta pemerintah juga bisa menerapkan, lalu meminta rencana kerja pertambangan berikut retribusi dan pajak yang harus dibayarkan oleh pemegang ijin IPR ini nantinya,” kata Ossie.

 

Ossie juga mengatakan, dari keterangan beberapa rekan-rekannya yang bergerak di pertambangan galian C dan mineral di daerah itu, sebenarnya mereka ingin sekali melakukan kegiatan usaha yang legal dan ikut regulasi pemerintah tentang keputusan Menteri ESDM dan Peraturan Pemerintah yang mengatur WPR serta IPR.

 

“Jadi, kami di APRI akan mendorong pemerintah dan melakukan kajian kajian untuk terciptanya keseimbangan SDM dan SDA serta terkendali dengan baik. Tidak seperti saat ini, yang serba makan buah simalakama terus; ketika pemerintah dan APH (Aparat Penegak Hukum) bertindak tegas, maka masyarakat akan kehilangan pekerjaan atau sumber ekonomi untuk nafkah keluarganya,” ujar Ossie.

 

“Akan tetapi, jika pemerintah dan APH memberikan toleransi, maka kerusakan lingkungan pun jadi tak terkendali, untuk itu perlu diskusi dengan berbagai berbagai pihak terkait, terutama dengan masyarakat adat setempat sebagai pemilik ulayat,” ulasnya.

 

“Yang tidak kalah pentingnya adalah pemerintah dan APH, maupun masyarakat penambang itu sendiri, bisa teratasi serta terkoordinir dengan baik,” pungkas Ossie.

 

Harapan Masyarakat kepada Ossie Gumanti

Sekaitan dengan apa yang disampaikan oleh Ossie Gumanti, yang bergelar Dt Gambero Sati, ia diharapkan oleh masyarakat mealui APRI dapat mendorong Pemda untuk mengkondisikan, menertibkan dan melegalkan tambang rakyat.

 

“Jangan hanya cuma jadi penonton. Libatkan seluruh elemen, termasuk media massa diberi ruang untuk terlibat bisnis disitu. Jadi aman negara ini. Jangan hanya cukong dan para jenderal saja yang menikmatinya,” ungkap salah-seorang masyarakat Solok, kepada Ossie Gumanti.

 

“Tambang rakyat sudah semestinya dikondisikan oleh Pemprov Sumbar dan Pemkab. Jangan hanya yang diuntungkan cuma cukong dan oknum tertentu. Sementara, pemerintah hanya berperan sebagai penonton. Dan, ketika ada kejadian serta kerusakan lingkungan, pemerintah yang disalahkan. Terlebih lagi masyarakat dan media. Ngakk adillah Mak Datuak Gambero,” ucap warga itu, kepada Ossie Gumanti.

 

“Agak diperjelas dan dipertegas saja Mak Datuak Gambero. Supaya Pemprov dan Pemkab Solok, mendapatkan support secara langsung dari APRI ini,” tutupnya. (Rel/ Red PP/ LKRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *