Plank proyek di Nagari Cupak dan surat laporan HD. (Foto: Istimewa)

Solok – Persada Post | Aneh, tapi nyata; modus operandi dugaan jual-beli proyek swakelola di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, terungkap. Seorang pria paruh baya, sebut saja HD, yang merupakan salah seorang warga Nagari Cupak dan merasa dirugikan oleh Wanag (Wali Nagari) Cupak inisial FB atau yang akrab disapa Lepat, mencari keadilan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Solok; membuat laporan ke Polres Aro Suka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, pertanggal 6 November 2023 lalu.

 

“Ya Pak, saya membuat laporan ke Polres Solok (Aro Suka) dan Kejari Solok. Saya merasa dirugikan kurang lebih Rp. 80Juta. Katanya, uang tersebut agar saya bisa mengerjakan proyek yang dimaksud. Saya sebenarnya Tim Sukses Wanag itu (Lepat), mengapa dia tega berbuat demikian kepada saya,” ungkap HD, kepada Persada Post, Minggu (19/11/2023) sore.

 

Kata HD, ia mengetahui, bahwa proyek di Nagari Cupak tersebut yang dua kegiatannya adalah untuk kegiatan jaringan irigasi dan merupakan Pokir (Pokok Pikiran) Athari Ghauti, Anggota DPR RI Fraksi PAN. Terdapat dua proyek di nagari itu bernilai Rp. 195.000.000, dengan sumber dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan seharusnya dikerjakan dengan cara swakelola oleh Panitia P3TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi).

 

“Ya, karena pandainya bujuk rayu Wanag, saya terperdaya Pak. Malah, termasuk istrinya juga meminta kepada saya Rp. 10Juta, yang katanya untuk diserahkan kepada partai (PAN),” beber HD.

 

Menurut HD lagi, proyek yang sempat ia ikut mengerjakan itu; pelaksanaannya tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Sehingga, dengan RAB tidak sesuai dengan spesifikasi dilapangan, membuat fisik proyek rusak sebelum masanya.

 

Menyikapi keterangan HD itu, Redaksi Persada Post kemudian mengkonfirmasi Lepat. Kata Lepat, dirinya tidak pernah menerima sejumlah uang dari HD. Ia menegaskan, HD bukan siapa-siapa dalam proyek tersebut; bukan panitia P3TGAI.

 

“Dia bukan siapa-siapa dalam proyek. Dan, proyek itu tidak bisa di apa-apa kan (karena swakelola), kan ada panitianya. Dia ini (maksudnya HD) dari dulu mengadu kemana-mana, tidak siapa-siapa dia dan tidak pula terlibat proyek itu,” ungkap Lepat, pada waktu yang berbeda, dihari yang sama setelah mengkonfirmasi HD.

 

“Ya kalau menyerahkan uang (Dana -+ Rp. 80Juta yang diakui HD telah diserahkan kepada Lepat dan istrinya), mana buktinya. Kadang-kadang seperti ini, bagusnya orang ‘balai’ (pasar) jadinya. Kami orang balai, proyek itu lepas makan saja. Panitia ada, saya hanya meng-SK kan saja,” tegas Lepat.

 

“Kalau dilaporkan saya, ya saya menunggu itu, saya akan menuntut balik. Saya kan belum ada dapat info, kalau dapat panggilannya (maksudnya panggilan polisi), tentu pencemaran nama baik. Saya menunggu itu,” pungkasnya.

 

Lepat mengakui, bahwa walaupun HD sudah melaporkannya ke Kepolisian, hingga saat ini dirinya belum pernah didatangi ataupun dipanggil oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.  (Red PP)


Keterangan tambahan:

HD mengakui kepada Persada Post, bahwa dari +- Rp. 80Juta yang ia sepakati dengan Lepat, sebanyak Rp. 30Juta diserahkan di depan/ sebelum proyek dilaksanakan dan sisanya ia bayarkan saat pencairan proyek termen I (pertama). 

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial