Jakarta – Persada Post | Pada tanggal 25 Maret 2024 kemarin, Redaksi Persada Post meminta pendapat Dr. Rahakundini Laspetrini, M.Si atau yang akrab disapa Connie Rahakundini Bakrie, yang merupakan seorang akademisi, penulis, pengamat bidang militer dan pertahanan keamanan, terkait viralnya video dan dugaan penyalahgunaan Senpi (Senjata Api) oleh Ismael Koto, Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Demokrat Kabupaten Solok.
Sehari setelah kontak WhatsApp dengan Connie, dirinya belum dapat mengeluarkan pendapat yang komprehensif. Hal itu disebabkan dirinya sedang berada di luar negeri dan sedang menghadapi rapat penting.
Sementara itu, terkait terang benderang dugaan tersebut, Iptu Nanang selaku Kasat (Kepala Satuan) Reskrim (Reserse Kriminal) Polres Solok Kota, tidak bergeming sama sekali, setelah terbitnya berita Persada Post yang berjudul -> Investigasi: Dugaan Penyalahgunaan Senpi di Solok, Menguji Nyali Polres Solok Kota atau Ditarik ke Polda Sumbar?.
Beberapa kali upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Persada Post, Nanang tidak memberikan tanggapan sama sekali. Hal itu menimbulkan tanda tanya besar, sementara menyoal Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana (murni), adalah kasus yang tidak bisa dianggap remeh-temeh.
Sebelum berita tersebut dimuat, Nanang sempat menyebutkan Ismael Koto memperlihatkan kepada pihaknya dua jenis senjata. Salah-satu senjata yang disebut Nanang adalah mencis/ korek api yang menyerupai Senpi. Tetapi, satu senjata lagi tidak ia sebuatkan seperti apa bentuknya.
Tetapi, anehnya ketika Nanang kembali ditanya bagaimana perkembangan pengusutan dugaan penyalahgunaan Senpi itu hingga sebelum berita ini dimuat, ia tetap bungkam. (Red PP-01)