SPRI Surati Presiden Prabowo, Dewan Pers Bukan Regulator: Peraturan yang Dibuat Batal!

Nasional1252 Dilihat

Jakarta – Persada Post | Kewenangan penyusun peraturan di bidang pers sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 15; sebelumnya telah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara: 38/PUU-XIX/2021.

 

Dalam prosesi uji materi itu, keterangan Presiden Republik Indonesia selaku Pemerintah mengatakan dengan tegas, bahwa fungsi Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator, sehingga Dewan Pers tidak berhak menentukan sendiri isi peraturan pers.

 

Hal itu dibenarkan oleh Hance Mandagie, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), selaku salah-satu pihak penggugat di MK, Jum’at (2/5/2025) kemarin, di Jakarta.

 

Maka dari itu, Hance melalui SPRI-nya, menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028, baru-baru ini. Pihaknya meminta Presiden Prabowo menunda penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028.

 

“Proses pemilihan Anggota Dewan Pers tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ungkap Hance, melalui press release resminya dalam group WhatsApp SPRI.

 

“Peraturan Dewan Pers tentang konstituen Dewan Pers sudah batal dengan sendirinya, pasca putusan MK untuk Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 ditetapkan,” tegas Hance. Karena menurutnya, Dewan Pers bukan regulator.

 

Lebih lanjut Hance menjelaskan, peraturan tentang konstituen Dewan Pers hanya dibuat dan ditentukan sendiri oleh Dewan Pers, sehingga batal demi hukum. Jadi, katanya, pemilihan anggota Dewan Pers harus dikembalikan kewenangannya kepada seluruh organsiasi pers berbadan hukum di Indonesia. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *