Padang – Persada Post | Sehubungan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Hapus Buku Kredit Bank Nagari, yang diduga kuat pula tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan Bank Indonesia, maka berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Nomor: Print- 14/ L.3/ Fd.1/ 03/ 2025, tanggal 12 Maret 2025, dipanggillah 4 (empat) Pimpinan Divisi Bank Nagari dengan surat yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Fajar Mufti, SH, M. Hum, pada tanggal 6 Mei 2025 (Model: Pidsus-B5).
Baca> Bank Nagari Diduga Rugikan Sumbar Rp. 52 Miliar terkait ‘Hapus Buku’, Tasman Diam?
Empat orang Pimpinan Divisi Bank Nagari yang dipanggil oleh Kejati Sumbar itu adalah: pimpinan divisi audit internal, pimpinan divisi kredit dan micro banking, pimpinan divisi penyelamatan kredit dan pimpinan divisi manajemen resiko.
Sesuai keterangan Tasman, selaku Pimpinan Divisi Sekretariat Perusahaan (Sekper) Bank Nagari, ternyata penyelidikan Kejati Sumbar itu masih berlanjut hingga saat ini.
“Masih klarifikasi (permintaan keterangan Kejati Sumbar), mungkin kita tunggulah prosesnya, kita hormati saja pihak kejaksaan. Tidak mungkin kita desak ya kan. Kita menghomati proses (hukum.red),” ungkap Tasman, kepada Persada Post, melalui saluran telepon WhatsApp-nya, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu, Lexi Fatharany Kurniawan, SH, MH dari pihak Kejati Sumbar dan diketahui menjabat Kasidik (Kepala Seksi Penyidik), yang meminta keterangan 4 orang Pimpinan Divisi Bank Nagari, sudah dilakukan beberapa kali konfirmasi oleh Persada Post, hingga berita ini dimuat masih tidak merespon, alias bungkam.
Dan, untuk diketahui; dalam penegakan hukum, perlu adanya transparansi, dimana masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait proses penyidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan pengadilan. Hal itu dapat diperoleh salah-satunya melalui media massa, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Transparansi dalam penegakan hukum mengacu pada keterbukaan dan aksesibilitas informasi mengenai proses dan keputusan hukum, serta memastikan bahwa semua pihak dapat memahami dan memantau jalannya penegakan hukum.
Yang tidak kalah pentingnya, transparansi bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan akuntabel. Oleh sebab itu, Lexi selaku Kasidik Kejati Sumbar, seyogiyanya tidak perlu tertutup dan abai, dengan konfirmasi Persada Post, terkait dugaan Tipikor Bank Nagari, yang ia periksa sendirian itu. (Delta Team)
Monetize your audience with our high-converting offers—apply today! https://shorturl.fm/NofYo