Dugaan Tipikor: 4 Pimpinan Divisi Bank Nagari dimintai Keterangan Pidsus Kejati Sumbar dan Dit Krimsus Polda Sumbar?

Hukum1528 Dilihat

Padang – Persada Post | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan dan menyarankan agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti temuan BPK terhadap Hapus Buku Bank Nagari, untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana.

 

Baca > Bank Nagari Diduga Rugikan Sumbar Rp. 52 Miliar terkait ‘Hapus Buku’, Tasman Diam?

 

Menurut sumber yang dapat dipercaya di dalam internal Dit Reskrimsus Polda Sumbar (Sumatera Barat), bahwa pihaknya sudah memanggil Divisi Kepatuhan Bank Nagari. Namun, sebelum pemanggilan itu, ternyata pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah terlebih dahulu meminta keterangan 4 (empat) Pimpinan Divisi Bank Nagari, yakni: Pimpinan Divisi Audit Internal, Pimpinan Divisi Kredit dan Micro Banking, Pimpinan Divisi Penyelamatan Kredit dan Pimpinan Divisi Manajemen Resiko.

 

Baca juga > Tasman Blokir WA Pemred Persada Post, inilah Penyebab Bank Nagari Diduga Rugikan Sumbar Rp. 52 Miliar

 

Terkait informasi permintaan keterangan Kejati Sumbar tersebut, Persada Post memperoleh surat bernomor: B-1544/L.3/Fd.2/02/2025 tentang Bantuan Permintaan Keterangan, tertanggal surat 6 Mei 2025 kemarin (Model: Pidsus-5B).

 

Jaksa yang melaksanakan dan meminta keterangan 4 pimpinan divisi itu adalah Lexy Fatharany Kurniawan, SH, MH. Permintaan keterangan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumbar, Nomor: Print-14/L.3/Fd.1/03/2025, tanggal 12 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, SH, M.Hum. (Delta Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *