Sijunjung – Persada Post | Sebuah postingan di beranda Facebook, dari akun Lulfita Al Aziz, yang berjudul: Menagih Keadilan yang Dijanjikan Konstitusi, Polres Sijunjung Diduga Melakukan Pembiaran terhadap Kasus Kekerasan pada Anak, akhirnya mendapat tanggapan dari AKP. Andri A, SH selaku Kepala Sat Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Sijunjung, Minggu (29/6/2025).
Kepada Persada Post, Andri menyebutkan, kasus yang disinggung itu akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini. Itu artinya, Sat Reskrim Polres Sijunjung sedang berupaya maksimal dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus itu.
Sementara itu, dalam status media sosialnya, Lulfita Al Aziz mengatakan, sudah hampir enam bulan sejak laporan diajukan, namun hingga saat ini tidak ada kepastian hukum yang diterima pihaknya.
“Laporan tersebut kami sampaikan ke Polres Sijunjung pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang tak dikenal terhadap sejumlah anak dan remaja yang merupakan saudara kami,” tulis Lulfita Al Aziz, Sabtu (28/6/2025).
Ia membeberkan kronologi singkat kejadiannya, yakni peristiwa bermula terjadi saat D (19 tahun/ laki-laki) tengah mengendarai mobil dari arah Pasar Sijunjung menuju Tanjung Ampalu, dengan membawa empat penumpang yang seluruhnya adalah anak-anak di bawah umur, yaitu: Z (16 tahun/ laki-laki), P (14 tahun/laki-laki), Z (13 tahun/ perempuan) dan U (7 tahun/ perempuan).
“Saat melintasi jalan depan Masjid Taqwa, Muaro Sijunjung, mobil mereka dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang tidak dikenal. Tanpa alasan yang jelas, sekelompok orang tersebut secara bersama-sama melakukan pemukulan (pengeroyokan) terhadap sopir dan para penumpang. Mereka bahkan memaksa untuk membuka pintu mobil dan secara bergantian meninju dan memukul para korban,” ujar Lulfita Al Aziz.
“Beruntung, saat kejadian berlangsung, pihak kepolisian datang ke lokasi, sehingga para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara,” beber Lulfita Al Aziz.
Iapun merunut langkah hukum yang sudah dilakukan; pertama, membuat laporan resmi ke Polres Sijunjung pada 4 Januari 2025. Kedua, melakukan visum et repertum di Puskesmas Gambok, sesuai arahan dari Polres. Ketiga, mengajukan laporan pengaduan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sijunjung di hari yang sama.
“Fakta Lapangan, namun, setelah hampir enam bulan berlalu, hingga saat ini kami belum mendapatkan kejelasan apapun dari pihak Polres Sijunjung. Beberapa kali kami menghubungi Polisi yang menangani kasus ini, namun tidak mendapatkan informasi yang berarti,” ulas Lulfita Al Aziz.
“Kami mendatangi langsung kantor Polres, tetapi tidak ada perkembangan berarti yang diinformasikan kepada kami. Kami tidak menerima salinan surat perkembangan hasil penyelidikan, sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah proses hukum ini sengaja dihentikan atau memang tidak pernah diproses secara serius?,” ungkapnya. (Red PP)