Oknum Ketua DPW PKDP Kepri Diduga Menghambat Tugas Pers: Terancam Pidana atau Denda Rp. 500Juta!

Hukum887 Dilihat

Batam – Persada Post | Dimungkinkan karena ketidaktahuannya, atau mungkin saja tidak pernah membaca Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Undang-Undang Pokok Pers), seorang oknum Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) Provinsi Kepulauan Riau, inisial ‘N’, sangat intensif melakukan penekanan kepada Redaksi Persada Post, dengan cara tertulis dan ‘berbumbu’ ancaman.

 

Jika merujuk pada Undang-Undang Pokok Pers tersebut, oknum ‘N’ dapat terancam pidana Pers, tepatnya Pasal 18 Ayat 1, yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

 

Dijelaskan, Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pokok Pers tersebut, berbunyi: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan, Ayat  (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari”.

 

Sebagaimana chat WhatsApp yang dikirimkan kepada Persada Post, oknum ‘N’ juga sampai saat ini masih mengirimkan pesan, dengan penambahan tekanan, agar Persada Post ‘diam’. Itu, artinya si oknum ‘N’ juga tidak mengerti Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pokok Pers, yang berbunyi: “Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. (Rico AU Dato Panglima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *