Lubuk Basung – Persada Post | Kunjungan Komisi XII DPR RI ke Sumatera Barat (Sumbar), yang dipimpin oleh Putri Zulhas dan diikuti oleh oleh Anggota Komisi XII lainnya; Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati dan Ir. Mulyadi, ternyata mendapati beberapa temuan dan pelanggaran, salah-satunya pabrik sawit di Kabupaten Agam.
Mutiara Agam, pabrik sawit yang berlokasi di Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam itu, sangat membuat Rico Alviano geram. Sebab, ditemukan pelanggaran yang sangat fatal terjadi, yaitu pembuangan limbah sawit ke wilayah perkebunan, tanpa adanya uji lab terlebih dahulu.
“Setelah kami telusuri ternyata ada banyak sekali temuan-temuan yang kami dapati yang melanggar lingkungan (di PT. Mutiara Agam), salah-satunya ampas pembuangan sawit yang langsung dibuang ke kebun, seharusnya mereka uji lab dulu,” ungkap Rico Alviano, saat kunjungan itu, Sabtu (12/7/2025).

“Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan memberitahukan ke pihak Gakkum untuk segera menindak perusahaan PT. Mutiara Agam ini, yang telah melanggar aturan. supaya menjadi contoh bagi perusahaan lainnya,” tegasnya.
“Bila perlu kita lakukan penyegelan terhadap perusahaan ini sampai mereka betul-betul memperbaiki segala aspek lingkungan,” imbuhnya, makin geram.

Lebih parahnya lagi, kegeraman Rico Alviano pun makin memuncak, ketika pihak PT. Mutiara Agam tidak menghadirkan direkturnya dan terkesan tidak menghargai kedatangan Komisi XII DPR RI disana. (Adv)
https://shorturl.fm/cfDVW
https://shorturl.fm/jau8P