Dugaan Bank Nagari Rugikan Sumbar Rp. 52 Miliar, BPK RI Beberkan Potensi Tipikor

Hukum1702 Dilihat

Padang – Persada Post | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait aktivitas Bank Nagari, yang didapat Persada Post dari sumber yang dapat dipercaya, yakni diduga kuat telah merugikan Sumbar, yang diperkirakan mencapai minimal Rp52.142.798.269,85.

 

Aktivitas dugaan kerugian itu adalah disebabkan pelaksanaan Hapus Buku Bank Nagari, melalui Divisi Penyelamatan Kredit, terhadap 1.252 rekening kredit Non KUR tanpa prosedur optimal sesuai ketentuan Bank Indonesia maupun internal (Keputusan Direksi Bank Nagari).

 

Baca> Bank Nagari Diduga Rugikan Sumbar Rp. 52 Miliar terkait ‘Hapus Buku’, Tasman Diam?

 

Akibat dari perseolaan Hapus Buku Bank Nagari tersebut, masih dari informasi yang sama, BPK RI membeberkan beberapa potensi indikasi pelanggaran yang terjadi, setidaknya melanggar 3 (tiga) ketentuan hukum, yakni sebagai berikut: pertama, Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum yang mensyaratkan upaya maksimal, termasuk pelelangan agunan, sebelum write-off dapat dilakukan.

 

Kedua, Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (2): “Mengharuskan bank memiliki sistem pengendalian internal dan manajemen risiko yang memadai”. Diperparah, potensi pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian (prudential banking).

 

Ketiga, Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau kelalaian yang merugikan keuangan negara, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagimana yang termaktub pada Pasal 3 dan 2 ayat (1).

 

Baca juga> Tasman Blokir WA Pemred Persada Post, inilah Penyebab Bank Nagari Diduga Rugikan Sumbar Rp. 52 Miliar

 

Sementara itu, Tasman melalui saluran WhatsApp Pemimpin Redaksi (Pemred) Persada Post yang lainnya (setelah pemblokiran nomor 08116400077) mengatakan, bahwa pihaknya (Bank Nagari) dalam melakukan Hapus Buku semua prosesnya sudah sesuai ketentuan OJK dan Undang-Undang Perbankan.

 

“Semua proses (Hapus Buku Bank Nagari) sesuai ketentuan OJK dan UU Perbankan kok Pak. Bapak bisa juga langsung konfirmasi sama OJK terkait aturan Hapus buku ini pak,” ungkap Tasman, Kepala Divisi Sekper (Sekretariat Perusahaan) Bank Nagari, kepada Persada Post, Selasa (24/6/2025) siang, Pukul 14.11 WIB. (Delta Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *