Gawat! Merasa Dikekang dan Dibully, Malin Undur Diri dari DPW PKDP Kepri: Kenapa?

Daerah795 Dilihat

Batam – Persada Post | Hendrik Gantino atau yang sering muncul di publik dengan nama penulis ‘Malin Manangguang’, tiba-tiba mempublikasikan surat terbukanya yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jum’at (11/4/2025) kemarin.

 

“Saya Hendrik Gantino (Malin Manangguang), menyatakan dengan pikiran jernih tanpa ada tekanan, menyatakan mundur dari kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Kepulauan Riau,” tulisnya Malin Manangguang, surat terbuka itu juga ia kirimkan kepada Redaksi Persada Post, pada hari yang sama.

 

“Alasan kenapa saya mundur; Pertama, saya merasa hak kebebasan saya di intervensi oleh Ketua DPW yaitu H. Nurman, menyangkut kebebasan berpendapat tentang organisasi. Sehingga berdampak pada pembully-an saya di ruang publik, dengan mengatakan salah memilih anggota dan ternyata seperti ini dan sebagainya,” ungkap Malin.

 

Kedua, saya menyadari, saya tidak orang bersekolah tinggi dengan titel akademis, dan tidak pantas berbicara seperti seorang sarjana, profesor dan sebagainya menyangkut organisasi adat Piaman ini.  Sehingga berdampak rasa malu bagi orang Piaman yang berpendidikan tinggi,” bebernya.

 

Ketiga, saya juga menyadari, bahwa darah saya mengalir sikap untuk mengatakan yang benar itu benar sungguhpun pahit. Dan, juga sudah terlatih berpikir kritis dan suka mengkritik sedari kecil yang di tempa tingal di surau,” imbuhnya.

 

Keempat, saya berpendapat dalam mengurus organisasi adat Piaman di rantau harus memiliki 3T: tagah, tegeh dan taguah. Atau saribu anam. Atau, istilah lain; mamak badagiang taba. Sementara saya secara ekonomi hanya sebagai orang kaki lima dan kerja serabutan, sehingga sering menimbulkan persepsi yang mengarah pada fitnah, bahwa saya difasilitasi orang ketua DPW untuk kesana kemari,” katanya lagi.

 

Ini penutup, sebagai manusia dan usia tak muda lagi, dan juga tidak punya target untuk meraih kekuasaan. Saya lebih baik ‘Mundur dari jajaran DPW PKDP’ untuk lebih fokus dalam membenahi ekonomi. Insyaallah, sebagai orang sudah dilatih yang selalu berempati pada orang lain dan masyarakat Piaman yang di awali merantau di usia 11 tahun (kelas 4 SD) saya akan tetap meluangkan waktu untuk masyarakat Piaman baik yang tergabung di PKDP baik di luar,” pungkas Malin.

 

“Demikian surat terbuka saya sampaikan dan terpaksa saya sampaikan di ruang publik, karena ketua DPW PKDP (Kepri.red) memblokir dan tak mau menerima panggilan telepon saya,” tutup Malin.

 

Sementara itu, Redaksi Persada Post mengkonfirmasi Nurman, di dua nomor WhatsApp yang ia miliki, yakni: 08117700xxx dan 08117024xxx, Minggu (13/4/2025) kemarin.

 

Namun, kedua nomor itu tidak mendapat respon. Dan, lebih parahnya lagi nomor 08117024xxx, telah diblokir oleh Nurman, agar tersambung dengan Redaksi Persada Post. Karena, hingga saat ini chat WhatsApp Persada Post masih centang 1, pada nomor tersebut.

 

Untuk diketahui, sebagaimana uneg-uneg Malin Manangguang, sebenarnya sudah diatur dalam; Kebebasan Berpendapat, yakni hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, khususnya dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945. Hak ini memungkinkan setiap individu untuk menyampaikan pendapat, ide, dan kritik tanpa rasa takut akan ancaman atau tekanan. Kebebasan berpendapat diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.  (Delta Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *