Padang – Persada Post | Menanggapi beberapa pemberitaan Persada Post tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari proses Hapus Buku Bank Nagari, telah diklarifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar). Klarifikasi itu disampaikan oleh Roni Nazra selaku Kepala OJK Perwakilan Sumbar, kepada Persada Post, Rabu (25/6/2025) kemarin, melalui saluran WhatsApp.
Baca > Bank Nagari Diduga Rugikan Sumbar Rp. 52 Miliar terkait ‘Hapus Buku’, Tasman Diam?
“Terkait temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tentang penghapusan kredit tersebut, secara umum Bank Nagari telah melakukan proses hapus kredit sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, masih terdapat kelemahan yang bersifat administratif yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti, berdasarkan informasi dari bank (Bank Nagari.red), bahwa temuan permeriksaan BPK tersebut telah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke BPK,” ungkap Roni Nazra, yang diketahui ternyata alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas (UNAND) itu.
“Hapus buku kredit macet tersebut tidak menambah kerugian bank karena beban penghapusan kredit macet telah dicadangkan sebelumnya seiring dengan memburuknya kualitas kredit debitur,” imbuhnya.
Untuk diketahui, lebih lanjut Roni Nazra memaparkan, pengertian hapus buku adalah penghapusan pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet).
Katanya lagi, secara akuntansi, upaya hapus buku kredit macet tersebut dibebankan pada akun penyisihan penghapusan aktiva produktif. Meskipun pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan, hal ini hanya bersifat administratif sehingga penagihan terhadap debitur tetap dilakukan.
“Kebijakan tentang hapus buku diatur dalam sejumlah Peraturan OJK (POJK), salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (telah mencabut PBI Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum),” bebernya.
“Dalam aturan itu, ketentuan mengenai hapus buku pada bank umum dicantumkan pada Pasal 67, 68, dan 69. Disebutkan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku sesuai dengan standar akuntansi keuangan,” ulas Roni.
Namun, ketika ditanyakan mengapa Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, yang tetap menyelidiki dugaan Tipikor dari Hapus Buku Bank Nagari itu, Roni mengatakan; mungkin hal itu terkait perspektif untuk menentukan ada atau tidaknya pidana dari prosesnya (Hapus Buku Bank Nagari.red).
“Mungkin APH ingin mendalami dari perspektif potensi pidananya,” pungkas Roni. (Delta Team)