Diduga Cemarkan Nama Baik dan Fitnah, Surat KAN Pasie Laweh Berujung ke Polisi: yang Menandatangani Siap-Siap!

News2098 Dilihat

Tanah Datar – Persada Post | Anthony Erman Putra selaku Wakil Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari) Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, tampaknya akan berurusan dengan pihak Kepolisian. Hal itu disebabkan, surat KAN Pasie Laweh, Nomor: 88/ KAN/ PSL-2023 sekira tanggal 3 Juli 2023, akhirnya dipersoalkan oleh Ahmad Nafis (AN) Dt. Simarajo dari Suku Chaniago.

 

Menurut AN Dt. Simarajo, surat KAN Pasie Laweh itu bermuatan dan diduga kuat memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah, yang sangat merugikan pihaknya (Datuak Simarajo), termasuk Datuak Paduko dan Yang Dipertuan Sati di Pasie Laweh.

 

“Benar, surat tersebut membuat kami kaget. Dampaknya sangat besar dan sangat merugikan pihak kami. Oleh sebab itu, saya dan kaum, termasuk dari Datuak Paduko serta Yang Dipertuan Sati, akan membawa hal itu ke ranah hukum (Polisi) dan sudah kami buatkan surat Laporan Pengaduan ke Polsek Sungai Tarab tadi (17 Juli 2023),” ungkap AN Dt. Simarajo, Senin (17/7/2023) di Polsek Sungai Tarab, Polres Tanah Datar, Polda Sumatera Barat.

 

“Surat tersebut juga dibuat sepihak. Lebih parahnya lagi adalah Surat Keputusan KAN Pasie Laweh, Nomor: 03/ KAN/ PS/ 2023 tanggal 20 Mei 2023, yang mana keputusan tersebut diduga pula sengaja dibuat, untuk menghalangi Batagak Gala Datuak Simarajo, Datuak Paduko, Yang Dipertuan Sati, yang akhirnya juga dapat dilaksanakan pada Tanggal 7-8 Juli 2023 kemarin,” imbuhnya.

 

“Tetapi, dengan sikap KAN Pasie Laweh demikian, banyak orang akhirnya takut untuk datang dan mempersepsikan negatif terhadap kaum dan kerabat kami. Ini adalah sikap yang benar-benar zolim, sehingga nama baik kami tercemar dan itu adalah fitnah yang kejam,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Redaksi Persada Post, sempat mengkonfirmasi Anthony Erman Putra, Ketua KAN Pasie Laweh, Hidayat (mengaku Pengurus KAN Pasie Laweh membidangi Sako dan Pusako) serta Pengurus KAN Pasie Laweh lainnya di Kantor Wali Nagari Pasie Laweh, Sabtu (15/7/2023) kemarin.

Baca beritaAN Dt Simarajo: Keputusan dan Tindakan Sepihak KAN Pasie Laweh Merugikan Kami serta Berpotensi Pidana?

Saat konfirmasi tersebut, ketika didesak terkait keabsahan putusan dan tindakan sepihak dengan membuat surat ke Polsek Sungai Tarab serta ditembuskan hingga Gubernur Sumatera Barat, Anthony mengakui membuatnya tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dengan pihak AN Dt. Simarajo dan kerabatnya.

 

Itu artinya, surat KAN Pasie Laweh, dapat disimpulkan tanpa adanya chek and richek dan/ atau chek and balance, termasuk asas keadilan dan asas praduga tak bersalah, sebelum membuat putusan dan surat klaim sepihak, sehingga menyebabkan kerugian yang teramat besar bagi AN Dt. Simarajo dan kerabatnya.

 

Untuk diketahui, laporan yang dimaksud AN Dt. Simarajo, yang ingin dilaporkan pihaknya ke Polsek Sungai Tarab, ternyata adalah Pasal Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Fitnah.

 

Yaitu; Pasal 310 KUHP Ayat (1), berbunyi: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta”.

 

Pasal 310 KUHP Ayat (2), berbunyi: Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta”.

 

Dan, Pasal 311 ayat (1) KUHP, berbunyi: “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

 

Maka, untuk memberikan sekali lagi kesempatan konfirmasi kepada Anthony Erman Putra, Redaksi Persada Post, sebelum berita ini ditayangkan sempat melayangkan konfirmasi melalui chat whatsApp-nya. Namun, ia tidak memberikan respon sama sekali, hingga saat ini. (Red PP)