Ismail Raja Tega Kecam Kapolres Agam yang Ancam Pidanakan Pemred Persada Post

Utama1298 Dilihat

Padang – Persada Post | Ismail Novendra, SH atau yang akrab disapa Ismail Raja Tega, Ketua Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK), mengecam perbuatan AKBP. Muari, yang diduga mengancam akan mempidanakan Pemimpin Redaksi (Pemred) Persada Post, karena sebuah pemberitaan.

 

Baca berita terkait> Gegara Berita SPBU Tiku, Kapolres Agam Ancam Pemred Persada Post

 

“Seharusnya Kapolres Agam tahu tentang Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dan Polri, untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Setiap periodiknya, MoU (Memorandum of Understanding) atau perjanjian kerjasama itu, selalu dibuat dan diperbaharui. Itu adalah demi terjaganya kebebasan Pers, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Ismail Raja Tega, Minggu (25/5/2025).

 

“Berita Persada Post yang saya baca, mulai dari berita yang berjudul: SPBU Tiku Selatan Diduga Campur Pertalite dengan Solar, APH Masih Mendalami Katanya. Kemudian: Kasus SPBU, Pihak Polres Agam Terkesan Enggan Ditemui: Ada Uang yang Beredar?. Dan, berita: Gegara Berita SPBU Tiku, Kapolres Agam Ancam Pemred Persada Post. Semuanya dilakukan upaya konfirmasi oleh Redaksi Persada Post kepada Kapolres Agam. Tidak sedikit pun ada itikad buruk. Jadi, mengapa Kapolres Agam serta-merta mengancam Pers dengan tuduhan fitnah. Lalu, siapa yang difitnah dalam berita itu?,” imbuh Ismail.

 

Lebih lanjut Ismail mengatakan, bahwa AWAK sangat menentang kriminalisasi terhadap wartawan, saat menjalankan tugas jurnalistik, apalagi terhadap produk jurnalistik yang sudah memenuhi kaedah: Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

“Ingat ya, upaya pembungkaman atau menghalangi tugas Pers, itu jelas juga merupakan perbuatan yang berpotensi pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 Ayat 1, yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” tegasnya.

 

“Kemudian, dijelaskan apa itu Pasal 4 Ayat (2), yakni: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Lalu, Pasal 4 ayat (3), yang menegaskan: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” pungkas Ismail Raja Tega, yang juga merupakan CEO Jejak Media Group itu. (Delta Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar