Tanah Datar – Persada Post | Memang, di Minangkabau; salah-satu syarat dapat menyandang gelar ‘datuak’ adalah memiliki ranji, dari kaum atas nama ‘datuak’ tersebut. Jika tidak dapat menunjukkan ranji, maka bagaimana pula mendapatkan legitimasi/ pengakuan, sebagaimana ungkapan: “Rajo Supakaiak Alam, Panghulu Supakaiak Kaum, Adaiak Salingka Nagari”.
Rajo Supakaik Alam, maksudnya: bahwa, untuk menjadi raja di Minangkabau, alam (semua sanak kerabat di Minangkabau, sesuai tambo) menyepakati seseorang tersebut, bahwa memang dirinya berhak dinobatkan sebagai raja, sesuai silsilah yang diakui.
Panghulu Supakaik Kaum: Panghulu, maupun datuak; tentunya memiliki kaum dan suku. Sekaitan kaum dan suku, benar-benar tidak mudah bisa dikelabui, karena kaum memiliki pertalian darah. Maka, keabsahan kaum akan ditunjukkan oleh ranji, yang tidak bisa dibantah dan hanya kaum itu sendiri yang tahu dengan anggota/ keluarga di kaumnya.
Maka, jika mereka ingin mengangkat panghulu atau datuak di kaumnya, sudah barang tentu membuat kesepakatan kaum, sehingga barulah dapat berlaku Adaiak Salingka Nagari.
Sebab, Nagari (adat di Nagari) hanya akan dapat mengakui seseorang dapat diangkat sebagai panghulu atau datuak, ketika keabsahan dan kesepakatan kaum sudah ada.
Kondisi inilah yang sedang terjadi di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Dimana, terjadinya banyak dugaan upaya penyesatan adat yang terjadi, yang mengaku-ngaku berhak menjadi panghulu dan datuak, namun tidak memiliki identitas dan kesepakatan dari kaum dari gelar/ ‘gala’ yang mengakuinya.
Di Pasie Laweh, salah-satunya HT. David Chaniago, yang ingin memperjuangkan hak dirinya sebagai Monti Boso, namun tiba-tiba Riswandi (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar) dengan gagah beraninya, serta dikuatkan dengan SK (Surat Keputusan) KAN Pasie Laweh, mendapatkan gelar tersebut dan rencananya akan ‘dilewakan’ pada tanggal 26 Agustus 2023 mendatang.
“Saya tidak menerima sama sekali, garis darah itu harusnya ‘awak’ (saya). Saya menggugat itu (Riswandi). Itu (penetapan Riswandi sebagai Monti Boso) tidak sepakat kaum. Jadi datuak itu ada dasarnya; ranji (bertali darah),” ungkap HT. David Chaniago, kepada Persada Post, Kamis (17/8/2023), melalui telepon WhatsApp-nya, ketika dikonfirmasi.
Tetapi, Riswandi menyangkal apa yang disampaikan David itu, dengan menyebutkan; “Kalau tidak berhak, maka tentu tidak mungkin diproses dan SK KAN sudah keluar. Mohon maaf, sedang ada pertemuan Pemkab (Tanah Datar),” tulis Riswandi, melalui chat WhatsApp-nya, Jum’at (18/8/2023), menjawab konfirmasi Persada Post. (Red PP)






