Tanah Datar – Persada Post | Dokumen Surat Ketetapan dan Keputusan Penghulu Suku Adat dan Pemerintahan Nagari – Pasir Lawas, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, yang dibuat pada tanggal 12 Agustus 1975, berhasil diperoleh Persada Post dari salah seorang nara sumber di Pasie Laweh.
Ketika dikonfirmasi kepada Ahmad Nafis Datuak Simarajo (AN Dt. Simarajo), ia mengatakan, bahwa isi surat tersebut memiliki beberapa catatan penting dan salah-satu diantaranya adalah ‘kebohongan’ yang sangat masif.
“Dalam surat itu, kami melihat terdapat kekeliruan dan malah dapat dikatakan berita bohong atau informasi bohong, sebagaimana pada point (5) yang mengatakan tidak adanya keturunan bertali darah dari Datuak Simarajo, terutama setelah Ja’kub Dt. Simarajo wafat. Sementara dari ranji, yang menunjukkan tali darah kami, beliau masih memiliki pertalian dan ada dua gelar lagi yang bersanak-saudara dengannya, yaitu: Datuak Paduko dan Datuak Jomalano,” ungkap AN Dt. Simarajo, Minggu (17/9/2023).

Lebih lanjut AN Dt. Simarajo menjelaskan, ketika ditarik dari ninik keturunan mereka; Reno Bulan, yaitu memiliki dua orang anak perempuan bernama Nanti Lawik dan Camba. Kemudian, Nanti Lawik memiliki dua anak bernama; Luthan (Datuak Simarajo I) dan Habiba.
Habiba memiliki dua anak bernama; Lisuk (Datuak Simarajo II) dan Reno Lawik. Lalu, Reno Lawik memiliki dua orang anak bernama; Thalib (Datuak Simarajo III) dan Reno Bulan. Dan, Reno Bulan hanya memiliki satu orang anak bernama; Ameh Urai.
Ameh Urai pun memiliki tiga orang anak; Hadji, Lolok dan Sukur (Datuak Simarajo IV). Karena hanya Lolok yang satu orang perempuan, garis keturunan berikutnya ia memiliki tiga orang anak, bernama; Kusuk, Rabi’atun dan Asyid (Datuak Simarajo V).
Rabi’atun memiliki 4 orang anak; Saman, Hamzah (Katib Simarajo), Bakar dan Ja’kub (Datuak Simarajo VI). Kemudian, Ja’kub pun meninggal dunia.
“Nah, setelah Ja’kub Dt. Simarajo meninggal dunia, jangan lupa; kita tarik lagi garis keturunan ke atas, yakni masih adanya keturunan Camba. Itu artinya, meninggalnya Ja’kub, bukan berarti menjadikan garis keturunan Reno Bulan habis alias punah. Jika ada yang mengatakan punah, itu adalah manusia yang sangat kejam, yang memutus tali darah orang dalam keluarga,” bebernya.
“Maka, apabila keturunan Nanti Lawik sudah tidak ada lagi, maka sebagaimana lazim dan itu sesuai garis keturunan Matrilineal di Minangkabau akan bergeser ke keturunan sebelahnya, kan mereka bertali darah. Maka, sudah seharusnya gelar Datuak Simarajo adalah turun kepada ninik kandung kami Camba, yang mana saya sendiri adalah cicit dari Canun, yang merupakan salah satu dari orang anak Camba,” tegasnya.
Dari keterangan AN Dt. Simarajo tersebut, ia memastikan; bahwa Ja’kub Dt. Simarajo, masih memiliki pertalian darah dengan pihaknya dan keluarga serta anggota kaum lainnya.
Tahun 1975 Akhyardi Disepakati Memakai Gelar Datuak Simarajo
AN Dt. Simarajo mengatakan, bahwa dalam surat Tahun 1975 pada diktum memutuskan dan menetapkan, jelas sekali Akhyardi hanya diberikan hak memakai gelar Datuak Simarajo, bukan memiliki.
Itu artinya, gelar (sako) tersebut bukan diberikan kepada Akhyardi, apalagi kepada kaum dan keluarganya, sehingga ia bisa memiliki dan menurunkannya kepada keturunan/ kemenakannya, ditambah lagi Akhyardi tidak memiliki pertalian darah dengan Ja’kub Dt. Simarajo.
“Catatan penting dari Surat Tahun 1975 tersebut, bahwa dengan jelas tertulis; memutuskan dan menetapkan—menunjuk dan mengangkat saudara: Akhyardi, Suku Caniago, Kampung Ekor Koto, Nagari Pasir Lawas, memakai gelar: Datuak Simarajo, dengan fungsi Kepala Suku Adat di Pesukuan Caniago. Nah, kalau memakai, ya hanya dipinjamkan saja, kalaupun dengan anggapan yang salah mereka mengatakan kalau Ja’kub tidak tidak memiliki pertalian darah,” ujar AN Dt. Simarajo.
Ardinis Bakar Hanya Plt dan Bukan Penyandang Gelar: Ketua KAN Sebarkan Hoax?
Tepat pada tanggal 28 November 2003, menurut dokumen; Akhyardi dikarenakan berdomisili di Jakarta, kemudian melakukan rapat dengan beberapa orang, lalu memutuskan Ardinis Bakar untuk mewakili pelaksanaan tugasnya sebagai Datuak Simarajo. Maka, Ardinis Bakar disebut sebagai petugas Datuak Simarajo, bukan Datuak Simarajo sesungguhnya (sah/ sesuai ranji keturunan terakhir Ja’kub dan seterus kepada Keturunan Reno Bulan).
“Ya, setahu saya orang tuanya Ardinis Bakar ini banyak membantu Ja’kub Dt. Simarajo semasa hidupnya, dengan meminjamkan uang dari mulai 1-2 rupiah emas. Di Minangkabau itu disebut Pagang Gadai, saya punya dokumennya,” kata AN Dt. Simarajo.
Namun berbeda dengan AN Dt. Simarajo, Joni Azhar Dt. Tanaro, selaku Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari) Pasie Laweh, malah dengan yakinnya ia mengatakan, Ja’kub telah menyerahkan Sako dan Pusakonya kepada Kadhija (orang tua Akhyardi dan Ardinis Bakar).
“Sebelum Akhyardi itu kan ada mamaknya, yang jadi Khatib Simarajo (yang dimaksudnya adalah Ibrahim Khatib Simarajo, bukan Datuak Simarajo). Artinya, menurut adatnya Sako dan Pusako diberikan dulu ka, oleh Datuak Ja’kub itu kepada Khatib Simarajo. Kathib Simarajo itu satu rombongan dari Khadijah (atau Dijah) itu,” kata Joni Azhar, kepada Persada Post, Jum’at (15/9/2023).
Informasi yang disampaikan Joni Azhar tersebut dibantah keras oleh AN Dt. Simarajo. Ia mengatakan Joni Azhar sudah ‘Mambaco Surek Indak Babarih’ (surat yang tidak ada isinya).
“Itu kebohongan yang luar biasa dari seorang Ketua KAN, yang seharusnya pergi tempat bertanya dan pulang tempat berberita, malah ia sendiri yang membuat berita hoax. Karena, yang kami ketahui Ibrahim yang diberikan gelar Khatib Simarajo oleh Ja’kub, tidak lain karena jasanya sudah sering membantu Ja’kub, dengan salah satunya sering meminjamkan uang dari saudaranya Dijah kepada Ja’kub Dt. Simarajo,” tegas AN Dt. Simarajo.
“Tidaklah semudah itu Sako dan Pusako di Minangkabau diserahkan begitu saja. Parahnya lagi, hingga saat ini saya tidak melihat sebaris kata pun dokumen, yang mana Ja’kub telah menyerahkan Sako dan Pusako kepada Ibrahim Kathib Simarajo, apalagi ke Dijah. Kalau surat gadai sawah, karena meminjam uang, saya punya,” ulasnya.

Sebagai Plt, Ardinis Bakar Menjual-Jual Harta Pusako Datuak Simarajo
Dimanapun, baik itu di instansi pemerintahan, organisasi maupun komunitas, seorang Plt (Pelaksana Tugas) memiliki wewenang yang terbatas.
“Ya, Ardinis Bakar sudah terlalu berani menjual harta pusako Datuak Paduko, tepatnya di Sawah Jalan. Kan aneh itu orang, apakah dia tidak mengerti soal harta pusako tinggi yang hanya dapat dijual, dikarenaka 4 perkara: Rumah Gadang Katirisan, Mayik Tabujua di Rumah Gadang, Gadih Gaek Indak Balaki, Mambangkik Batang Tarandam. Nah, sedangkan seorang datuak yang sah disebuah kaum atau Mamak Kepala Waris (MKW) saja, harus menimbang dari 4 perkara itu dulu, bisa melepas/ menjual tanah pusako tinggi,” ungkap AN Dt. Simarajo.
“Tanah yang dijual oleh Ardinis Bakar itu dibeli oleh Sandra Isnania dan beberapa dokumen jual belinya diduga kuat telah dipalsukan. Maka, kami juga sudah melaporkan Ardinis Bakar dan Sandra Isnania serta yang terkait lainnya ke Polres Tanah Datar, dengan laporan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan,” imbunya.
“Sedang di Pengadilan Negeri Tanah Datar/ Batu Sangkar, kami juga sudah menggugat perdatanya dan sedang berproses saat ini. Ya, sudah beberapa kali sidang lah. Kami ingin lihat pula, apakah yang menang kebenaran atau pembenaran disertai persekongkolan jahat mereka itu (Ardinis Bakar Cs),” pungkasnya.
Israr Tidak Berhak Menyandang Gelar Datuak Simarajo: Kenapa?
Joni Azhar, kembali melontarkan pernyataan hoax-nya. Ia mengatakan Ardinis Bakar menurunkan gelar Datuak Simarajo kepada Israr adalah sudah benar sesuai adat di Minangkabau. Sementara, Ardinis Bakar selain hanya seorang petugas Datuak Simarajo, iapun tidak bertali darah dan tidak seranji dengan Ja’kub yang menyandang gelar terakhir Datuak Simarajo.
“Ketua KAN Pasie Laweh ini memang sudah sangat menyesatkan, mana mungkin Ardinis Bakar bisa menurunkan gelar kepada kemenakannya Israr. Sementara ia sendiri hanya Plt Datuak Simarajo. Lalu saya mendapatkan informasi, bahwa Pak Joni Azhar itu menyebutkan Israr adalah Kaum Datuak Simarajo, lebih sesat lagi ini. Ada apa sebenarnya Ketua KAN Pasie Laweh ini,” ucap AN Dt. Simarajo.
Israr ‘Lakek Saluak Surang’: 31 Orang Datuak Dilewakan 26 Agustus 2023 Bisa Batal?
Masih segar sekali dalam ingatan, bahwa Tanggal 26 Agustus 2023 kemarin, Nagari Pasie Laweh telah menyelenggarakan ‘Palewaan Gala’ sebanyak kurang lebih 31 orang Datuak dari berbagai suku. Dari semua datuak itu, Datuak Pucuak (Pimpinan para pengulu) di Nagari Pasie Laweh adalah Datuak Simarajo.
Kemudian, Redaksi Persada Post mendapatkan informasi, ternyata Israr juga dilewakan gala dalam prosesi itu. Yang menarik dari malewakan gala itu, kabarnya Israr memasang/ malakekkan Saluak oleh dirinya sendiri.
“Nah, ini lebih parah-parahnya lagi. Selain dia (Israr) tidak berhak menyandang/ memakai gelar Datuak Simarajo, prosesi adat pun terindikasi tidak sesuai tatanan adat di Minangkabau. Disini mesti tegas pemangku adat di Minangkabau, terutama Lareh Koto Piliang, dimana setahu saya di Nagari Pasie Laweh ini masih menganut kelarasan tersebut. Mereka tahu, tata cara dan tatanannya,” ungkap AN Dt. Simarajo.
“Menurut sumber yang kami terima, bahwa yang bisa dan sah memasangkan saluak ke kepala Datuak Simarajo (Datuak Pucuak Nagari Pasie Laweh) adalah Panitahan Sungai Tarab/ Datuak Bandaro Putiah atau Yang Dipertuan Sati (YDS),” bebernya.
“Israr harus dibatalkan demi adat dan hukum adat yang berlaku di Minangkabau. Karena sedari awal memang sudah menyalahi, karena tidak mungkin Ardinis Bakar bisa memberikan gelar atau memakaikan gelar ke kemanakannya, masak iya petugas Datuak punya wewenang sebesar itu. Maka, beberapa orang yang dilewakan waktu itu, saya rasa juga terbawa batal olehnya. Kan dia Datuak Pucuak, kalau dia yang sudah maleset, ya maleset semuanya,” tegasnya.
“Bahaya ini, masyarakat dan kaum-kaum yang ada di Nagari Pasie Laweh yang akhirnya mendapatkan akibatnya, karena adat sudah dipermainkan oleh segelintir orang, dikarenakan nafsu dan kepentingan politiknya. Saya menduga ini ada oknum KAN dan Datuak Nan Ampek, yang berperan. Kita harus periksa mereka,” imbuhnya.
“Kalau memang nanti orang-orang dibatalkan itu masih ingin dilewakan ulang dan diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku sebagaimana tatanan adat di Minangkabau, saya akan bantu mereka. Tentunya, untuk mengulang kembali proses pengangkatan dan malewakan datuak yang sebenarnya, agar mereka tidak kena itu namanya Sumpah Kewi; Diateh Ndak Bapucuak, Dibawah Indak Baurek, Ditangah-tangah Digiriak Kumbang (Artinya: akan mendapatkan musibah besar dan ada juga yang mengatakan kutukan adat),” pungkasnya.
AN Dt. Simarajo & M Dt. Paduko Gugat KAN Pasie Laweh, Israr dan Dasril
Dikarenakan terindikasi amat menyesatkannya kondisi adat di Pasie Laweh dan AN Dt. Simarajo serta Misbahulil Datuak Paduko (M Dt. Paduko) merasa dirugikan di kaumnya, maka mereka menggugat: KAN Pasie Laweh, Israr dan Dasril.
“Ya, tanggal 5 September sudah kami gugat itu. Surat gugatan langsung ditujukan kepada KAN Pasie Laweh, namun tidak ditanggapi hingga saat ini. Oleh sebab itu kami lanjutkan ke LKAAM Sungai Tarab, dengan gugatan yang sama pada tanggal 15 September 2023 kemarin,” kata M Dt. Paduko.
“Kami berharap ada orang-orang baik di LKAAM Sungai Tarab dan peduli dengan adat alam Minangkabau. Sehingga, ketiga tergugat itu bisa dipanggil dan disidangkan. Maka, terkuaklah kebenaran yang sesungguhnya, bukan pembenaran,” pungkasnya.
KAN Pasie Laweh Bisa Dibekukan?
Selain banyaknya dugaan penyesatan adat yang terjadi di Nagari Pasie Laweh, Joni Azhar Dt. Tanaro, juga mengeluarkan pernyataan yang tidak biasa. Ia menyebutkan, keputusan bulat seorang pengulu di Nagari Pasie Laweh adalah berdasarkan kesepakatan Datuak Nan Ampek dan Pengurus KAN Pasie Laweh.
Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan tatanan adat di Minangkabau: Rajo Sepakat Alam, Pangulu Sepakat Kaum. Itu artinya tidak ada dan tidak lazim adanya tatanan: Pangulu Sepakat KAN atau Pangulu Sepakat Datuak Nan Ampek.
Itu artinya, sudah banyak penyesatan dan perihal yang dapat merugikan kaum dan masyarakat di Nagari Pasie Laweh, jika hal itu dibiarkan begitu saja. Hal itu, juga sangat disayangkan oleh AN Dt. Simarajo dan M Dt. Paduko.
“Maka, biasanya apabila terlalu banyak pelanggaran yang terjadi, maka instansi atau pihak-pihak yang berwewenang dan yang sudah melegitimasi/ mengeluarkan SK (Surat Keputusan) KAN Pasie Laweh, dapat membekukan kepengurusan KAN Pasie Laweh saat ini,” ujar M Dt. Paduko.
“Jika tidak dilakukan tindakan tegas dan terukur, maka akan banyak orang yang dirugikan oleh tindakan oknum-oknum di KAN Pasie Laweh dan termasuk Datuak Nan Ampek,” tutupnya. (Tim Inv – Red PP)