Joni Hermanto, dengan latar foto profil Otong Rahayu. (Foto: Berbagai sumber)

Tanah Datar – Persada Post | Joni Hermanto, SH, tokoh muda dan juga merupakan seorang jurnalis di Kabupaten Tanah Datar itu, memperingatkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diduga ‘nakal’ di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar.

 

Katanya, Oknum (yang diduga) tersebut tidak dapat lagi dapat leluasa melakukan tindakan berupa perbuatan tercela, dan/ atau pemerasan terhadap keluarga terdakwa yang terjadi baru-baru ini, dengan modus meringankan tuntutan atau vonis terhadap keluarga korban.

 

Menurut Joni Hermanto, bahwa tidak dibenarkan bagi yang dihadapkan dengan hukum atau melakukan penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah, atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara yang ditanganinya.

 

“Pasca dimintai klarifikasi oleh Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat pada hari Senin (26 Februari 2024), dalam kapasitas saya sebagai saksi atas pemberitaan portal berita online lacakpos.co.id edisi Rabu (17 Januari 2024) yang lalu, terkait dugaan perbuatan tercela berupa permintaan uang oleh GOR (inisial) oknum JPU dari Kejari Tanah Datar kepada keluarga terdakwa yang sedang berperkara, saya sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) Lacakpos.co.id, dihubungi oleh salah seorang petinggi di internal bidang pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI),” beber Joni Hermanto, Rabu (28/02/2024) kepada Persada Post.

 

“Pejabat internal Kejagung RI itu memberi kemudahan atau akses penuh ke saya, untuk menyampaikan semua temuan dan informasi terkait dugaan perbuatan tercela atau permintaan sejumlah uang kepada keluarga pihak yang berperkara yang dilakukan oleh JPU di jajaran Kejari khususnya Tanah Datar,” imbuhnya.

 

“Benar, bahkan ia (pejabat internal Kejagung) menyampaikan handphone-nya siap 24 jam menerima informasi serta pengaduan dari saya terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik yang dilakukan oleh oknum JPU di jajaran Kejari, dan beliau akan langsung menurunkan tim dari Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) untuk memproses oknum tersebut,” ulasnya lagi.

 

Lebih lanjut Joni mengungkapkan bahwa pejabat tersebut juga menyampaikan ucapan terimakasih serta merasa terbantu atas tindakannya selaku Pemred lacakpos.co.id, yang fokus menyoroti kinerja buruk para oknum Jaksa ‘nakal’ sehingga memudahkan tugasnya untuk melakukan penindakan dan pengawasan.

 

Kata pihak Kejagung itu, seperti yang dicontohkan Joni, “Saya dukung langkah Pak Joni ini, kalau tidak ada orang seperti Pak Joni tentunya kami juga kesulitan mengawasi oknum-oknum kami yang bermental korup dan nakal seperti itu”.

 

Sementara itu, menyikapi tuduhan terhadap oknum JPU tersebut, Otong Rahayu selaku Kepala Kejari (Kajari) Tanah Datar, ketika dikonfirmasi Persada Post, tampaknya tidak ingin menyikapinya secara langsung.

 

“Terimakasih atas informasinya. Mengenai tulisan tersebut sedang ditangani pimpinan untuk mengetahui kebenarannya. Tanggapan saya,  kita tunggu  hasil klarifikasi dari pimpinan,” tegas Otong Rahayu, Kamis (29/02/2024) kemarin. (Red PP-01)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial