H. Rahmat Saleh, saat pembahasan Ranperda Bank Nagari Syariah di DPRD Provinsi Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)

Padang – Persada Post | H. Rahmat Saleh,S.Farm (HRS), Anggota DPRD Sumbar dan Pimpinan Komisi III DPRD Sumbar, sekaligus Sekretaris DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) PKS Sumbar tiba-tiba meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Barat. Hal itu dikarenakan pihaknya/ PKS (Partai Keadilan Sejahtera) di DPRD Sumatera Barat, tidak berhasil memperjuangkan koversi Bank Nagari dari konvesional ke syariah.

 

“Kami minta maaf, kami sudah berjuang. Pembahasan Perda (Peraturan Daerah) Bank Nagari Syariah kandas,” ungkap Rahmat Saleh, kepada Persada Post, kemarin (13/7/2023).

 

“Rabu, 12 Juli 2023 dilakukan pembahasan tingkat pimpinan terkait kelanjutan pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah. Setelah pembahasan mentok di Bapemperda, status pembahasan Perda Bank Nagari Syariah dibawa ke rapat pimpinan,” ulasnya.

 

Lebih lanjut HRS mengatakan, bahwa setelah mendengarkan semua pendapat fraksi di DPRD Sumatera Barat, yang mewakili anggota Bapemperda, hanya PKS yang menyatakan sikap agar Perda Konversi Bank Nagari Syariah dilanjutkan. Sementara Fraksi PPP dan Nasdem abstain, dan lima Fraksi lain yakni, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi PDIP PKB menolak pembahasan Perda Konversi Bank Nagari Syariah dilanjutkan.

 

“Atas nama PKS Sumatera Barat, kami sampaikan bahwa, Fraksi PKS sudah berjuang dengan berbagai upaya agar dilakukan proses konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah. Hal ini dilakukan untuk menjadikan Bank Nagari sebagai sumber pendapatan yang berkah bagi daerah,” bebernya.

 

“Ternyata perjuangan ini tidak semudah membalik telapak tangan. Hanya PKS Fraksi yang serius memperjuangkan dan menyatakan sikap setuju agar Peraturan Daerah Konversi Bank Nagari Syariah dibahas di DPRD. Oleh karena itu, PKS mohon maaf kepada masyarakat Sumatera Barat yang memiliki filosofi Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Karena perjuangan konversi Bank Nagari Syariah belum berhasil,” tegasnya.

 

Sementara itu, HRS pun menjelaskan mengapa fraksi yang lain tidak setuju melanjutkan pembahasan Perdan konversi Bank Nagari Syariah. Ia menyampaikan, dimana sebagian besar Fraksi yang tidak setuju karena adanya aturan dalam Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 yang mengatur tentang BUMD yang menyatakan harus ada pemenuhan saham mayoritas 51%.

 

“Kemudian alasan kedua bagi Fraksi yang menolak harus ada persetejuan seluruh kepela daerah terhadap konversi. Tapi hal tersebut tidak bisa dijafikan sebagai alasan,” umbarnya.

 

“PP 54 tahun 2017 itu mengatur BUMD bukan mengatur syarat konversi Bank Syariah. Syarat konversi diatur dalam Peraturan OJK nomor 64/POJK 03/2016. Begitu juga persetujuan seluruh kepala daerah, tidak ada syarat dalam POJK ini. Syarat nya adalah hasil persetejuan RUPS. Dan, persetujuan itu sudah diputuskan. Dalam RUPS Tanggal 30 November Tahun 2019, dan sampai sekarang keputusan itu belum dianulir,” tegasnya.

 

“Maka, sebenarnya tidak ada hal mendasar yang menyebabkan pembahasan Ranperda ini harus kandas sebelum dibahas,” ungkap HRS, yang memang sedari awal sangat getol memperjuangkan Bank Nagari konversi ke syariah tersebut.

 

Sekaitan sikap dirinya dan partainya kedepan HRS mengatakan, akan menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai. Iapun sebagai perwakilan Fraksi PKS tidak bisa menyalahkan siapapun, itulah fakta perwakilan masyarakat Sumatera Barat di DPRD, dalam menilai urgensi pembahasan Ranperda Bank Nagari Syariah tersebut.

 

“Silakanlah masyarakat yang menilai. Saya pribadi sangat sedih, Riau dan Kepri sudah berhasil menjadi BRK Syariah. Padahal, secara kultur Sumatera Barat cendrung seragam dan memiliki falsafah ABS-SBK. Seharusnya Bank Syariah lebih diterima di Sumatera Barat, tapi itulah faktanya,” pungkas HRS. (Rel/ Red PP Editor)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial