Batusangkar – Persada Post | Diskusi singkat Pemimpin Redaksi Persada Post bersama Otong Hendra Rahayu, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar, baru-baru ini, menguak beberapa hal tentang disiplin seorang jaksa. Menurut Kajari itu, seorang jaksa harus benar-benar dapat memastikan tegaknya supremasi hukum, perlindungan terhadap kepentingan umum dan HAM (Hak Asasi Manusia) serta memastika terwujudnya pemberantasan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
“Saya terus nyinyir menyampaikan perihal tugas dan fungsi seorang jaksa itu kepada jajaran di Kejari Tanah Datar. Sebab, disiplin dalam bertugas serta jujur dalam bertindak, akan melahirkan jaksa penegak supremasi hukum yang taat dalam pegabdiannya,” ungkap Otong Hendra Rahayu, melalui saluran telepon WhatsApp-nya, kepada Redaksi Persada Post.
Selain itu, masih menurut Otong Hendra Rahayu, didalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
“Namun, saya tidak memungkiri, bahwa dukungan dari banyak pihak, seperti; Pers/ Media, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), serta dari manapun, tetap kami harapkan. Kesuksesan kami dalam menegakkan hukum, adalah berkat dukungan dari banyak pihak,” ungkapnya.
“Ya, intinya saya ingin terus memastikan, khususnya sebagai pimpinan di Kejari Tanah Datar dan dimanapun nanti saya bertugas, bahwa seorang jaksa harus mampu membanggakan instansinya dan harus benar-benar pula menjadi penegak hukum yang berkarakter, patuh dan disiplin sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, selain yang disampaikan Otong Hendra R itu, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang. (Red PP | Pemred)