Bang Dewa. (Foto: Berbagai sumber)

Jakarta – Persada Post | Sejak Tahun 2004, Pemilihan Presiden (Pilpres) sudah dilakukan dengan cara pemilihan langsung oleh rakyat. Ternyata, Penerapan peraturan Pemilu (Pemilihan Umum) langsung tersebut terjadi setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

 

Dan, pada momentum itu juga, diperintahkan pula pembentukan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD). Diketahui, sebanyak 24 partai politik berpartisipasi dalam pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004, saat itu.

 

Itu artinya, Presiden Republik Indonesia, sudah 4 periode dipilih secara langsung hingga saat ini (Pemilu 2024 kemarin). Bisa saja, dengan sistem pemilihan langsung ini, memiliki pandangan plus-minus, sesuai tingkat kepuasan masing-masing pihak dalam berpolitik dan dalam merasakan manfaatnya.

 

Hal itu direspon dengan bijaksana oleh H. Armawi Koto (Bang Dewa), selaku Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Masyarakat Piaman Indonesia (FKMPI). Menurut Bang Dewa, jika ngotot menginginkan Pemilu yang lebih bersih, maka kembalikan sistem Pilpres seperti sebelum Tahun 2024, yakni dipilih oleh MPR RI – DPR RI.

 

“Jika ingin  mendapatkan Pemilu yang lebih bersih dan baik, atau yang terbaik, FKMPI selaku Organisasi Paguyuban skala nasional berpendapat, agar sekiranya Pilpres dikembalikan kepada MPR RI – DPR RI, untuk sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI,” ujar Bang Dewa, baru-baru ini.

 

“Para tokoh-tokoh partai politik (terutama; Rezim Indonesia Maju.red) harus memikirkan hal tersebut, mulai dari sekarang. Hal tersebut, agar tower ke binekaan kita tidak tengelam,” tegasnya. (Red PP-01)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial